Notification

×

Iklan

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Trotoar Pasar Alai

Senin, 03 Agustus 2026 | 15:14 WIB Last Updated 2026-08-03T08:14:00Z

Satpol PP Kota Padang kembali melaksanakan penertiban lapak PKL

Padang, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas umum guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. 

Pada Senin (3/8/2026), petugas melakukan patroli di kawasan Pasar Alai dan menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan di atas trotoar.

Penertiban dilakukan di depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa meja dan lapak dagangan yang tidak digunakan namun masih berada di jalur pejalan kaki. Keberadaan lapak tersebut dinilai menghambat aktivitas warga, terutama pejalan kaki serta masyarakat yang hendak mengakses pelayanan kesehatan di puskesmas.

Sebagai bentuk penegakan aturan, petugas kemudian mengamankan seluruh lapak yang berada di lokasi. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah melalui kegiatan berdagang. Namun, para pedagang diminta tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

Menurutnya, trotoar maupun badan jalan harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya agar tidak mengganggu keselamatan, kenyamanan, serta hak masyarakat dalam menggunakan ruang publik.

Eka menjelaskan, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Aturan tersebut melarang penggunaan fasilitas umum, termasuk trotoar, untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan fungsi utamanya.

Satpol PP Kota Padang juga terus mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang melalui sosialisasi dan pembinaan. Pemerintah berharap para PKL bersedia menempati lokasi yang telah disediakan atau diperbolehkan sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengurangi fungsi fasilitas umum maupun mengganggu kepentingan masyarakat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update