Jakarta, Rakyatterkini.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Poros Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (27/8/2026). Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun meninggal dunia setelah terlindas ban belakang truk tronton.
Korban diketahui bernama Dewi Sri Utami. Saat kejadian, Dewi sedang membonceng sepeda motor yang dikendarai ibunya, Fitri Aisyah. Motor tersebut bernomor polisi DD 6499 VK.
Keduanya diketahui melaju dari arah Jalan Poros Takalar menuju Sungguminasa. Ketika berada di samping kiri truk tronton bernomor polisi KB 8346 SG, sepeda motor yang mereka tumpangi tiba-tiba kehilangan keseimbangan.
Motor kemudian terjatuh. Fitri bersama kendaraan jatuh ke sebelah kiri, sedangkan Dewi terlempar ke arah kanan dan masuk ke kolong truk. Tubuh korban kemudian terlindas roda belakang kendaraan berat tersebut.
Warga di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan dan membawa Dewi ke rumah sakit. Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Sementara itu, Fitri Aisyah selamat dan langsung memperoleh penanganan setelah kecelakaan. Kondisinya kemudian mendapat perhatian dari petugas di lokasi.
Personel Unit Gakkum Satlantas Polresta Gowa yang mendatangi lokasi langsung melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara. Polisi turut mengamankan sepeda motor serta truk tronton yang terlibat kecelakaan untuk dijadikan barang bukti.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Gowa, Ipda Heri Siswanto, membenarkan bahwa sepeda motor tersebut dikendarai seorang ibu dengan membonceng anaknya.
Dari pemeriksaan awal di lokasi, kecelakaan terjadi saat sepeda motor dan truk tronton melaju dalam arah yang sama. Polisi masih menyelidiki penyebab motor tiba-tiba oleng hingga akhirnya terjatuh.
Usai kejadian, sopir truk dibawa ke Kantor Satlantas Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan. Kedua kendaraan yang terlibat juga telah diamankan sebagai barang bukti.
Hingga kini, polisi masih mengusut secara menyeluruh kronologi kecelakaan tersebut untuk mengetahui penyebab pasti insiden sekaligus menentukan proses hukum selanjutnya.(da*)


