
Jakarta, Rakyatterkini.com — Perangkat hukum di Indonesia saat ini dinilai belum memadai dalam menanggulangi spionase dan intervensi asing, karena regulasinya masih terfragmentasi, sehingga kebijakan nasional yang strategis mutlak diperlukan.
Mengingat negara-negara demokrasi maju telah memiliki regulasi serupa, Indonesia dinilai sangat membutuhkan aturan hukum yang tegas untuk membatasi ruang gerak spionase demi menjaga kedaulatan dan keselamatan warga.
Hal tersebut dikatakan Kepala BIN, Jendral TNI (Purn.) M. Herindra, dalam seminar nasional yang mengangkat tema "Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing', bertempat di Hotel JW Marriot Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dijelaskan selain aspek hukum, penguatan sistem kontra-intelijen juga harus dilakukan secara bersamaan untuk mencegah ancaman nyata terhadap stabilitas nasional.
Saat ini, Indonesia belum memiliki aturan jelas untuk mengatur kegiatan intelijen asing atau aktor yang beroperasi di wilayah abu-abu.
"Diperlukan aturan baru yang menyeimbangkan keselamatan negara dan kebebasan warga untuk mencegah kegiatan yang membahayakan," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja, mengatakan keamanan dan ketahanan cyber, bukan lagi masalah teknis namun sudah menyangkut masalah keamanan nasional.
"Artinya sudah menyangkut kita semua. Bukan hanya kepentingan politik, kepentingan negara, kepentingan militer, tapi sudah menyangkut kepentingan kita semua," ungkapnya.
Situasi geopolitik saat ini sudah menggunakan berbagai platform teknologi yang fungsinya besar.
"Kita sekarang lagi gemarnya bermain kecerdasan artificial, sementara itu quantum masuk," tuturnya.
Seminar ini digelar guna menghimpun ragam pandangan komprehensif, diselenggarakan seminar bertaraf internasional yang menghadirkan pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, parlemen, akademisi, pegiat sosial, hingga dunia usaha.
Indonesia mendesak perlunya regulasi hukum yang tegas serta penguatan sistem kontra-intelijen untuk menangkal aktivitas spionase asing di zona abu-abu.
Langkah strategis ini sangat krusial guna menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan aktor intelijen, demi menjaga kedaulatan negara, mencegah potensi ketidakstabilan, serta melindungi keselamatan seluruh warga dari ancaman luar. (*)

