Jakarta, Rakyatterkini.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo terkait permintaan ganti kerugian atas proses penangkapan dan penahanan dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan.
“Menetapkan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.
Permohonan praperadilan jilid III Roy Suryo sebelumnya didaftarkan pada 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam permohonannya, Roy meminta kompensasi atas tindakan penangkapan dan penahanan yang menurutnya telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan sebelumnya.
Roy Suryo mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya dengan nilai total Rp206 juta. Gugatan tersebut terdiri dari tuntutan kerugian materiil sebesar Rp106 juta serta kerugian imateriil senilai Rp100 juta.
Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima sehingga tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo tidak dikabulkan.(da*)


