Bukittinggi, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Bukittinggi terus mempercepat upaya penataan wilayah serta perlindungan aset milik daerah. Langkah ini dilakukan untuk mempercantik wajah kota sekaligus memperkuat sektor ekonomi yang banyak bergantung pada perdagangan, jasa, dan pariwisata.
Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, menyampaikan bahwa penataan kota menjadi salah satu agenda utama pemerintah daerah. Menurutnya, sebagai kota wisata dan perdagangan, Bukittinggi harus memiliki lingkungan yang nyaman, rapi, serta menarik bagi masyarakat maupun wisatawan.
Ia menilai peningkatan jumlah kunjungan akan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi warga, mulai dari sektor usaha, perdagangan hingga perhotelan.
“Semakin ramai orang datang ke Bukittinggi, maka aktivitas belanja dan penginapan juga meningkat. Karena itu, kota harus dibuat lebih menarik, tertata, indah, dan memiliki nilai estetika,” ujar Rismal saat konferensi pers di Aula Balai Kota Bukittinggi, Rabu (5/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menjelaskan berbagai program Pemko Bukittinggi, termasuk langkah pengelolaan dan pengamanan aset daerah.
Ia menyebut sejumlah kawasan perkotaan telah dilakukan pembenahan, seperti fasilitas pedestrian, trotoar, ruas jalan, hingga penataan jaringan kabel secara bertahap dengan sistem bawah tanah.
Selain itu, pemerintah juga memperindah kawasan kota melalui penambahan lampu penerangan, pembangunan taman, serta pengaturan kawasan pedagang dan pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Seluruh pembenahan ini dilakukan agar Bukittinggi menjadi kota yang lebih nyaman, menarik, dan tertata sehingga mampu meningkatkan jumlah wisatawan yang datang,” katanya.
Sementara untuk pengamanan aset daerah, Pemko Bukittinggi terus melakukan pendataan dan penataan terhadap berbagai aset, mulai dari tanah, gedung hingga kendaraan operasional pemerintah.
Pengelolaan tersebut dilakukan berdasarkan aturan barang milik daerah, termasuk ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Rismal menegaskan seluruh aset pemerintah daerah harus dijaga dan dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelayanan serta kegiatan pemerintahan.
“Semua aset daerah akan kita amankan sesuai aturan. Penataan ini penting agar aset yang dimiliki pemerintah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam upaya menjaga aset tanah, Pemko Bukittinggi telah memasang papan tanda kepemilikan dan melakukan pemagaran di sejumlah lokasi. Beberapa aset yang telah diamankan di antaranya lahan di sekitar RSUD Bukittinggi serta tanah milik Pemko di Nagari Gadut dengan luas lebih dari lima hektare.
Untuk lahan di Gadut, Pemko juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam agar aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal melalui kerja sama antar daerah.
Terkait lahan Pemko di Kelurahan Manggis Ganting yang sebelumnya direncanakan sebagai lokasi pembangunan kantor DPRD Bukittinggi, Rismal menjelaskan proses pembelian tanah pada 2007 telah dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dokumen resmi.
Ia menyebut transaksi tersebut dilengkapi akta jual beli dari pejabat berwenang serta surat pernyataan pihak penjual yang memastikan tanah tidak dalam sengketa, tidak menjadi agunan utang, dan tidak memiliki klaim dari pihak lain.
“Proses pembelian dilakukan melalui mekanisme resmi dan didukung dokumen yang sah. Saat transaksi berlangsung pada 2007, tidak ada pihak yang mengajukan keberatan maupun klaim atas tanah tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, lahan tersebut telah memiliki sertifikat dan berbatasan dengan tanah milik Yayasan Fort de Kock. Rencana pembangunan gedung DPRD juga sudah dipersiapkan, termasuk proses tender perencanaan, sebelum akhirnya terhenti akibat persoalan hukum.
Setelah persoalan hukum selesai dan dokumen dikembalikan sekitar 2016–2017, Pemko kembali melanjutkan rencana pembangunan dengan melakukan pengukuran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan adanya dugaan sebagian lahan milik Pemko yang telah dimanfaatkan untuk bangunan tertentu.
“Setelah dilakukan pengukuran bersama BPN, ditemukan indikasi terdapat bagian tanah pemerintah yang sudah digunakan oleh bangunan,” tutup Rismal.(da*)


