Padang, Rakyatterkini.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar memastikan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Tahun 2026 berlangsung pada 2 hingga 14 Oktober 2026.
Sebanyak 12 kabupaten/kota ditunjuk sebagai lokasi pertandingan berbagai cabang olahraga dalam ajang yang kembali digelar setelah sekitar delapan tahun vakum.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Sumatera Barat yang dirangkaikan dengan peluncuran Porprov XVI 2026. Rapat dipimpin Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah didampingi Wakil Gubernur Vasko Ruseimy di Ruang Rapat Istana Gubernuran, Kamis (27/8/2026).
Pertemuan itu turut dihadiri para bupati dan wali kota se-Sumbar, Ketua KONI Sumbar Hamdanus, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Gubernur Mahyeldi menyampaikan bahwa seluruh peserta rapat telah menyetujui jadwal pelaksanaan Porprov XVI. Dengan kepastian tersebut, ia meminta KONI dan pengurus cabang olahraga di setiap daerah segera memperkuat persiapan, terutama dalam pembinaan serta latihan atlet.
"Porprov tahun ini telah disepakati berlangsung 2 sampai 14 Oktober 2026. Karena itu, seluruh pengurus cabang olahraga harus segera menyiapkan atlet dan program latihan di masing-masing daerah," ujar Mahyeldi.
Untuk pendanaan, Pemprov Sumbar telah menyiapkan anggaran melalui APBD provinsi guna mendukung pelaksanaan pertandingan seluruh cabang olahraga. Sementara pemerintah kabupaten dan kota memiliki tanggung jawab dalam mempersiapkan kontingen serta atlet yang mewakili daerah masing-masing.
Sebanyak 12 daerah ditetapkan sebagai tuan rumah Porprov XVI, yakni Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Pariaman, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kota Solok akan menjadi lokasi pembukaan Porprov XVI pada 2 Oktober 2026. Acara tersebut dijadwalkan berlangsung di Lapangan Merdeka. Sedangkan seremoni penutupan akan digelar di Kabupaten Padang Pariaman, dengan Main Stadium Sikabu menjadi salah satu venue utama.
Mahyeldi meminta seluruh pihak meningkatkan koordinasi dan menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu persiapan. Menurutnya, keberhasilan Porprov membutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, KONI, pengurus cabang olahraga, atlet, orang tua atlet, serta masyarakat.
"Mentawai saja siap, masa daerah lain tidak siap," kata Mahyeldi untuk memacu semangat seluruh daerah yang terlibat dalam Porprov XVI.
Menurut Mahyeldi, Porprov mempunyai peran penting dalam meningkatkan kualitas atlet Sumatera Barat. Ajang tersebut dapat menjadi sarana mengukur perkembangan hasil latihan sekaligus menemukan atlet potensial yang nantinya dapat diproyeksikan ke kompetisi dengan level lebih tinggi.
"Latihan saja tanpa kompetisi membuat kemampuan atlet tidak teruji. Porprov menjadi salah satu wadah untuk menguji mereka," ujarnya.
Selain untuk pembinaan dan penjaringan atlet, Porprov XVI juga menjadi bagian dari persiapan Sumbar menghadapi agenda olahraga nasional, termasuk Porwil 2027 dan kemungkinan Sumbar menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) pada masa mendatang.
Mahyeldi juga menilai penyelenggaraan Porprov dapat memberikan efek berganda bagi sektor pariwisata dan ekonomi daerah. Kedatangan atlet, pelatih, ofisial, keluarga atlet dan masyarakat ke daerah penyelenggara diyakini akan meningkatkan aktivitas ekonomi, termasuk bagi pelaku UMKM.
"Kami memperkirakan kegiatan ini dapat memberikan stimulus terhadap pariwisata dan UMKM sehingga ikut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," katanya.
Ia juga mengajak masyarakat dan pencinta olahraga ikut menyukseskan Porprov XVI. Pembinaan olahraga, kata dia, perlu dilakukan secara berkelanjutan mulai dari tingkat nagari dan kecamatan hingga kabupaten/kota agar olahraga menjadi bagian dari pembentukan generasi muda yang sehat, disiplin dan berprestasi.
Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menambahkan, Porprov XVI harus dipandang lebih dari sekadar kompetisi olahraga. Menurutnya, ajang tersebut merupakan kesempatan untuk kembali membangun ekosistem olahraga Sumatera Barat secara bersama-sama.
Pelibatan 12 kabupaten/kota sebagai tuan rumah dinilai dapat mendorong pemerataan sekaligus memberikan kesempatan kepada setiap daerah untuk berkontribusi dalam pengembangan olahraga.
"Porprov ini kami harapkan menjadi titik balik olahraga Sumatera Barat. Yang terpenting bukan hanya menang atau kalah, tetapi membangun kembali budaya kompetisi, menemukan atlet-atlet baru dan menggerakkan olahraga hingga ke daerah. Semua kabupaten dan kota harus ikut mengambil peran," tegas Vasko.
Sementara itu, Ketua KONI Sumbar Hamdanus menyebutkan Porprov XVI akan mempertandingkan sebanyak 53 cabang olahraga. Pelaksanaan tahun ini juga menghadirkan sejumlah catatan baru.
Salah satunya adalah keterlibatan Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai tuan rumah untuk pertama kalinya dalam sejarah Porprov Sumbar. Selain itu, olahraga surfing juga akan dipertandingkan untuk pertama kali pada ajang Porprov di Sumatera Barat.
Lima cabang olahraga lainnya dijadwalkan berlangsung di Kepulauan Mentawai. Kehadiran Mentawai sebagai salah satu lokasi pertandingan sekaligus membuka peluang lebih besar untuk memperkenalkan potensi daerah kepada peserta dan masyarakat yang datang.
Seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang ditunjuk sebagai tuan rumah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan, mulai dari venue, fasilitas pendukung, perangkat pertandingan hingga sarana dan prasarana lainnya.
Pemerintah Kota Solok juga memastikan kesiapan menjadi lokasi pembukaan Porprov XVI pada 2 Oktober 2026 dengan dukungan dari Pemprov Sumbar dan KONI.
Dukungan anggaran juga disiapkan masing-masing pemerintah daerah melalui APBD 2026. Pemkab dan pemko terkait berkomitmen mempercepat proses perubahan APBD sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan Porprov akan dipercepat melalui koordinasi serta pendampingan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.(da*)


