Pasaman, Rakyatterkini.com – Polisi menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman menangkap seorang remaja yang diduga berperan sebagai kurir.
Penangkapan berlangsung di Jorong Pulau, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji menyampaikan, pelaku yang diamankan berinisial SPR alias Een. Remaja berusia 17 tahun itu diketahui berdomisili di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Menurut Fahrul, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/21/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR tertanggal 27 Agustus 2026.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan sebanyak 16 paket besar ganja. Seluruh paket dibalut dengan lakban berwarna cokelat dan masing-masing diberi penanda nomor 1 sampai 16.
Selain barang terlarang tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku. Barang bukti itu berupa satu tas travel hitam merek POLO LIVE MEMORY, satu ransel besar kombinasi hitam-merah merek HI-TEC, serta sebuah ransel kecil berwarna abu-abu.
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp100 ribu, sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi berikut kunci keyless, serta satu unit ponsel Realme berwarna hitam yang masih dilengkapi kartu SIM.
Fahrul mengatakan, SPR kini menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
“Tersangka diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika, khususnya terkait narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja,” kata Fahrul.(da*)


