\Solok, Rakyatterkini.com - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pria yang diamankan berinisial AEP (21), berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket yang diduga sabu. Barang haram itu dibungkus plastik klip bening dan disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Draco. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Realme berwarna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan paket sabu berada di genggaman tangan kanan pelaku. Kepada penyidik, AEP mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan diakuinya tidak memiliki izin untuk menyimpan ataupun menguasainya.
Setelah diamankan, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, AEP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta aturan yang berlaku dalam KUHP terbaru.
AKP Repaldi juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(da*)


