Simpang Empat, Rakyatterkini.com – Polres Pasaman Barat masih mengejar satu orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. Hingga kini, lima orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan kelima tersangka masing-masing berinisial A (29), AA (31), YA (26), AP (23), dan N (30).
Kasus tersebut diduga terjadi di rumah tersangka A yang berada di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis. Peristiwa berlangsung sejak Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB hingga Kamis (19/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Agung, korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan secara bergantian oleh para tersangka. Saat kejadian, korban juga disebut berada dalam pengaruh narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
“Korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh kelima tersangka. Saat itu korban juga dalam kondisi pengaruh narkotika jenis sabu-sabu dan ganja,” ujar Agung, didampingi Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata dan Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, Kamis (27/8/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian daster, pakaian dalam, bra, sandal, dan ikat pinggang. Petugas juga mengamankan sebuah kasur berwarna biru, alat isap sabu yang dibuat dari botol air mineral, pemantik gas, serta 15 plastik bekas kemasan sabu.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban merasa khawatir karena korban tidak kunjung pulang selama beberapa hari. Keluarga kemudian berupaya mencari keberadaan korban dan memperoleh informasi dari warga bahwa korban berada di rumah salah seorang pelaku, yakni A.
Pada Rabu (19/8/2026), keluarga mendatangi rumah A untuk memastikan informasi tersebut. Namun, korban tidak ditemukan di lokasi. A juga mengaku bahwa korban tidak berada di rumahnya.
Tidak lama kemudian, korban ditemukan di rumah warga dalam kondisi yang diduga seperti orang yang mengonsumsi sabu atau mengalami overdosis. Keluarga selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Air Bangis untuk menjalani pemeriksaan medis, termasuk pemeriksaan pada bagian tubuh yang sensitif.
Hasil pemeriksaan medis mengindikasikan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban.
Setelah korban dibawa pulang, sejumlah warga datang untuk berkomunikasi dengannya. Dari keterangan yang diperoleh warga, korban mengaku diduga dipaksa mengonsumsi sabu-sabu dan ganja oleh tersangka A.
Warga yang mengetahui informasi tersebut kemudian mencari A. Pelaku akhirnya ditemukan dan diserahkan kepada personel Polsek Sungai Beremas.
Polisi menduga para pelaku menempatkan korban di sebuah kamar di rumah A. Korban kemudian diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh enam orang dalam rentang waktu beberapa hari.
Kapolres menyebut para pelaku diduga memanfaatkan kondisi disabilitas intelektual dan mental yang dialami korban, ditambah kondisi korban yang berada di bawah pengaruh narkotika.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mengembangkan perkara tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, satu orang yang diduga terlibat masih dalam pengejaran. Polisi menyatakan identitas dan ciri-ciri orang tersebut telah diketahui.
Kelima tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan d, serta ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto penyesuaian pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat ditambah sepertiga, sehingga ancaman maksimalnya mencapai 16 tahun penjara.(da*)


