Notification

×

Iklan

Polres OKU Timur Tetapkan 6 Tersangka Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 03:17 WIB Last Updated 2026-08-30T20:17:00Z

Enam tersangka ditetapkan dalam dua kasus Karhutla di OKU Timur

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah berbeda. Keenamnya diduga sengaja membakar lahan dengan alasan yang beragam, mulai dari membersihkan areal hingga memperoleh penghasilan tambahan.

Enam tersangka tersebut berasal dari dua perkara. Kasus pertama berlangsung di Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, sedangkan perkara lainnya terjadi di area perusahaan Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung. Seluruh tersangka telah diamankan polisi dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pengungkapan perkara pertama bermula ketika personel Polres OKU Timur melakukan patroli di Desa Keromongan. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tiga orang berinisial S, AA, dan AP sedang membakar lahan.

Ketiganya langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Berdasarkan pemeriksaan, mereka mengaku melakukan pembakaran sebagai cara untuk membersihkan lahan.

Polisi menilai tindakan tersebut tetap berbahaya karena api bisa menyebar dengan cepat, terlebih ketika kondisi lahan dalam keadaan kering. Kebakaran tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengancam lahan di sekitarnya serta menghasilkan asap yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, kasus kedua berlangsung di kawasan MHP yang berada di Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung. Dalam perkara ini, polisi menangkap tiga pria berinisial YAP, JS, dan OB. Ketiganya diketahui berasal dari Kabupaten Muaraenim.

Berbeda dari kasus pertama, ketiga tersangka diduga membakar lahan dengan tujuan memperoleh tambahan pendapatan dari pekerjaan lembur.

Perbuatan tersebut diketahui oleh warga yang kemudian menyampaikannya kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga orang tersebut.

Penyidik masih mendalami kedua kasus karhutla tersebut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa kebakaran.

Dalam pengembangan kasus kebakaran di wilayah perusahaan, pihak swasta PT Musi Hutan Persada turut dipanggil untuk memberikan keterangan dan membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.

Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara menyampaikan bahwa upaya penanganan karhutla dilakukan tidak hanya dengan menangkap pelaku. Kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan melalui mitigasi, edukasi kepada masyarakat, hingga pemadaman apabila petugas menemukan titik api.

“Ini bentuk komitmen kami dalam melakukan pencegahan agar tidak terjadi Karhutla, dan kami juga berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan,” ujar Lalu Hedwin, dikutip Sabtu (29/8/2026).

Ia meminta masyarakat menghentikan kebiasaan membuka ataupun membersihkan lahan dengan cara dibakar, baik di tanah milik pribadi maupun di kawasan perkebunan.

Menurutnya, kebakaran dapat menimbulkan kerugian materi, merusak ekosistem, serta membahayakan kesehatan masyarakat akibat asap yang ditimbulkan.

Polisi berharap proses hukum terhadap enam tersangka dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menjadikan pembakaran sebagai metode untuk membuka atau membersihkan lahan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan di bidang kehutanan. Mereka dapat menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Kapolres menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Masyarakat, pemerintah, perusahaan, kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan ikut berperan dalam mencegah terjadinya kebakaran.

“Ayo kita bahu membahu, edukasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran, mari kita jaga bersama-sama wilayah kita agar terbebas dari Karhutla,” pungkasnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update