Notification

×

Iklan

Polisi Ungkap Kasus Curat di Dharmasraya

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:22 WIB Last Updated 2026-08-17T07:22:00Z

Tim Alang Bateh Polres Dharmasraya Ringkus Dua Terduga Pelaku Pencurian

Dharmasraya, Rakyatterkini.com — Tim URC Alang Bateh Satreskrim Polres Dharmasraya bersama personel Opsnal Polsek Sungai Rumbai mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada Jumat (14/8/2026). Polisi mengamankan dua orang yang diduga memiliki keterlibatan dalam aksi pencurian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Andri menyebut, keberhasilan pengungkapan kasus merupakan hasil pengembangan dari laporan yang sebelumnya diterima Polsek Sungai Rumbai.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial RHS dan RK. Salah satu terduga pelaku diketahui masih berusia di bawah umur. Karena itu, proses penanganannya akan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/308/XII/2025/SPKT/POLSEK SUNGAI RUMBAI/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMATERA BARAT yang dibuat pada 28 Desember 2025.

Aksi pencurian diketahui terjadi di sebuah apotek yang berada di Jorong Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan merusak atau mencongkel pintu belakang.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang yang berada di dalam toko tersebut. Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp100 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sungai Rumbai berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dharmasraya untuk melakukan penyelidikan. Tim Alang Bateh kemudian melakukan serangkaian pengembangan guna mengetahui identitas serta lokasi para terduga pelaku.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada dua orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan keduanya pada 14 Agustus 2026.

Dalam proses pengungkapan, polisi turut menyita dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai untuk mendukung proses penyidikan.

Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Sungai Rumbai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Andri menambahkan, khusus terhadap terduga pelaku yang masih anak-anak, penyidik akan mengupayakan proses diversi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan. Warga diminta segera menyampaikan laporan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan sebagai langkah pencegahan tindak kriminal.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update