Pariaman, Rakyatterkini.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman menangkap seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Koto Mandakek, Desa Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Pria tersebut diketahui bernama Hendrizal alias Hendri Gantiang (27), warga Koto Batung, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. Ia ditangkap polisi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pariaman IPTU Riyo Ramadhani, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Menurut Riyo, penyelidikan mengarah kepada keberadaan terduga pelaku di wilayah Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman.
Kasus tersebut bermula ketika korban bernama Salmiati berjalan kaki di jalan umum Desa Pauh Timur sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban membawa dompet di tangan kanannya.
Dari arah belakang, seorang pria yang tidak dikenal korban datang menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam. Pelaku diduga langsung mengambil dompet korban secara paksa sebelum kabur menuju arah Sungai Limau.
Dompet tersebut berisi telepon seluler Oppo A17K, uang tunai senilai Rp300 ribu, serta sejumlah dokumen penting, di antaranya KTP, kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan buku tabungan.
Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Salmiati kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pariaman agar diproses sesuai hukum.
Polisi yang menerima laporan selanjutnya melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan Hendrizal di Nagari Gasan Gadang. Setelah perkara masuk ke tahap penyidikan, Unit III Satreskrim Polres Pariaman melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Riyo menyebutkan, tersangka bersama sejumlah barang bukti kini masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita satu unit sepeda motor NMAX hitam tanpa nomor polisi, satu unit ponsel Oppo A17 berwarna biru, satu buku tabungan Bank BRI, KTP milik Salmiati, serta Kartu Keluarga Sejahtera atas nama Salmiati.
Atas perkara tersebut, Hendrizal dijerat Pasal 479 KUHPidana terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.(da*)


