Notification

×

Iklan

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda di Padang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 07:45 WIB Last Updated 2026-08-23T00:45:00Z

Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda, Kerugian Rp14 Juta

Padang, Rakyatterkini.com – Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung mengungkap kasus pencurian sepeda yang terjadi di Komplek Nuansa Indah 2, Kelurahan Kampung Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku.

Kedua pria itu berinisial RY (25) dan D (31). Keduanya ditangkap pada Jumat (21/8) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Piai Raya, Kelurahan Piai Nan XX.

Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan mengenai hilangnya sebuah sepeda merek Miner berwarna hitam-hijau.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (20/8) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, sepeda milik korban berada di teras rumah di Jalan Ampera, Komplek Nuansa Indah 2, Blok 2, RT 005/RW 001, Kelurahan Kampung Baru Nan XX.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung langsung melakukan penyelidikan,” kata Robby, Sabtu (22/8).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan tim operasional untuk mencari informasi terkait pelaku. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Mardianto Padang kemudian mendatangi lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Penyelidikan akhirnya mengarah kepada identitas dan keberadaan dua orang yang diduga terlibat. Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di kawasan Jalan Piai Raya.

Di lokasi tersebut, tim yang dipimpin Panit 2 Opsnal Aipda Albert Firman menemukan RY dan D. Keduanya langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pria tersebut diduga mengakui perbuatannya. Mereka mengaku mengambil sepeda Miner warna hitam-hijau yang diletakkan di teras rumah korban.

Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti itu berupa satu sepeda Miner warna hitam-hijau, sepeda motor Yamaha Vino warna merah-hitam, satu telepon genggam Infinix warna hitam, serta sebuah palu berwarna hitam-silver.

Berdasarkan keterangan sementara, aksi pencurian dilakukan ketika situasi di sekitar rumah korban sedang sepi. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil sepeda yang berada di teras.

Polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi. Uang yang diperoleh dari hasil pencurian disebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan bersenang-senang.

Usai ditangkap, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Lubuk Begalung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik selanjutnya melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update