Padang, Rakyatterkini.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat mengungkap 43 perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam periode 1 Juli hingga 10 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 51 orang sebagai tersangka.
Rinciannya, 49 tersangka merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan. Hasil pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (18/8/2026), dengan menghadirkan sejumlah tersangka serta barang bukti hasil sitaan.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, pengungkapan puluhan perkara tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat.
Dari keseluruhan kasus, polisi menyita 1.813,48 gram sabu, 152.288,53 gram ganja, serta 224 butir ekstasi dengan berat tambahan 36,08 gram.
Jika dihitung berdasarkan asumsi pemakaian, penyitaan sabu tersebut diperkirakan dapat mencegah sekitar 9.067 orang dari penyalahgunaan narkotika. Sementara barang bukti ganja diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 152.288 jiwa dan ekstasi sekitar 400 jiwa.
Polda Sumbar juga mengungkap sejumlah perkara yang tergolong menonjol dan telah mendapat penetapan untuk dilakukan pemusnahan. Pada Juli 2026, terdapat tujuh kasus dengan 10 tersangka, terdiri atas sembilan laki-laki dan satu perempuan.
Dari perkara tersebut, petugas mengamankan 60.778,95 gram atau sekitar 60,77 kilogram ganja serta 201 butir ekstasi dengan tambahan berat 36,08 gram.
Sementara pada Agustus 2026, Ditresnarkoba Polda Sumbar mengungkap tiga perkara dengan lima tersangka yang seluruhnya laki-laki. Barang bukti yang diamankan berupa 1.461,79 gram sabu dan 7.573,92 gram ganja.
Pengungkapan lain dilakukan Satresnarkoba Polres Padang Pariaman. Dalam satu perkara, polisi menangkap seorang laki-laki dan menyita 56.374,53 gram ganja.
Dalam membongkar jaringan narkotika, aparat melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat serta pengembangan dari kasus yang telah ditangani sebelumnya. Proses tersebut meliputi pengumpulan informasi, observasi, pengawasan terhadap target, pemetaan jaringan, hingga identifikasi pihak yang diduga terlibat.
Untuk kasus tertentu, polisi juga menerapkan teknik undercover buy atau pembelian terselubung guna memastikan terjadinya transaksi sekaligus mengidentifikasi pelaku dan barang bukti yang diperjualbelikan.
Salah satu perkara menonjol terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Sungai Manis, Nagari Taruang-Taruang Selatan, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, pada 5 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial R.S. yang kedapatan membawa enam paket kecil sabu. Petugas juga menemukan satu senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisinya.
Kasus lain berkaitan dengan dugaan peredaran ganja di Kabupaten Pasaman Barat. Polisi sebelumnya menangkap J.A. dengan 30 paket besar ganja di sekitar depan Polsek Ranah Batahan. Pengembangan perkara kemudian membawa petugas kepada dua orang lainnya, yakni R.H. dan H.S.
Keduanya ditangkap bersama tujuh paket besar ganja yang dibawa menggunakan sepeda motor melalui jalur perkebunan kelapa sawit.
Pada 6 Agustus 2026, Ditresnarkoba Polda Sumbar juga menangkap seorang pria berinisial M di Terminal Bus Aur Kuning, Bukittinggi. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan pengiriman sabu menggunakan koper yang sebelumnya terdeteksi oleh petugas keamanan Bandara Internasional Minangkabau.
Dalam penyidikan perkara itu, polisi turut menelusuri dugaan penggunaan dua identitas berbeda yang ternyata menggunakan foto orang yang sama.
Polda Sumbar menegaskan pengungkapan berbagai kasus tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus rantai distribusi narkotika di Sumatera Barat. Konferensi pers tersebut turut dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, unsur kejaksaan, LKAMM, serta perwakilan TNI.
Para tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang disesuaikan dengan masing-masing perkara.(da*)


