Padang, Rakyatterkini.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika yang disita dari hasil pengungkapan kasus sepanjang 1 Juli hingga 10 Agustus 2026. Barang bukti tersebut meliputi ganja kering, sabu-sabu, dan pil ekstasi.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (18/8), dengan dipimpin Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy. Kegiatan itu turut disaksikan Gubernur Sumatera Barat, tokoh masyarakat, serta sejumlah pihak terkait.
Kehadiran berbagai unsur dalam pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keterbukaan dalam proses penanganan barang bukti tindak pidana narkotika.
Kapolda Sumbar menyampaikan bahwa perang terhadap peredaran narkoba membutuhkan kerja sama lintas sektor. Menurutnya, kepolisian membutuhkan dukungan pemerintah dan masyarakat untuk mencegah masuk serta meluasnya peredaran narkotika di Sumatera Barat.
Ia menilai penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan dampak yang luas, mulai dari gangguan kesehatan, masalah psikologis dan sosial, hingga kerugian ekonomi. Karena itu, langkah pencegahan dan penindakan harus dilakukan secara berkelanjutan.
Polda Sumbar memastikan pengungkapan jaringan narkotika akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga masyarakat, terutama kalangan generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam pengungkapan kasus pada periode tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar menangani 43 perkara dengan total 51 tersangka. Seluruh tersangka telah menjalani penahanan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sekitar 124 kilogram ganja kering siap edar, 1,46 kilogram sabu-sabu, serta 201 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi mengatakan jumlah perkara narkotika yang ditangani menunjukkan kecenderungan meningkat. Pada Juni 2026, pihaknya mencatat 21 perkara, kemudian bertambah menjadi 33 perkara pada Juli 2026.
Peningkatan jumlah perkara tersebut juga disertai dengan semakin banyaknya barang bukti yang berhasil diamankan. Kondisi ini menjadi perhatian aparat karena menunjukkan bahwa aktivitas peredaran narkotika masih terjadi di wilayah Sumatera Barat.
Wedy mengimbau masyarakat untuk ikut membantu kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum. Peran pemerintah, keluarga, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi generasi muda.(da*)


