Notification

×

Iklan

Polda Jateng Tangkap Dua Pengedar Sabu di Karanganyar

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:18 WIB Last Updated 2026-08-01T08:18:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar narkotika.

Kedua tersangka berinisial AM (30) dan MG (31), yang merupakan warga Kota Surakarta. Dari penangkapan itu, petugas menyita sebanyak 23 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 17,86 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi yang digunakan untuk menyimpan dan mengemas barang haram tersebut.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 10.25 WIB di sebuah kamar mess di Kelurahan Malangjiwan, Kecamatan Colomadu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam saku jaket salah seorang tersangka.

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke dalam kamar mess yang diduga dijadikan tempat mengemas sabu menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan kepada para pembeli. 

Dari lokasi itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, antara lain timbangan digital, plastik klip, lakban dengan berbagai warna, double tape, alat hisap sabu atau bong, dua telepon genggam, serta sebuah dompet.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AM dan MG mengaku menjalankan aksinya atas perintah seseorang berinisial W. Polisi telah menetapkan W sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus melakukan pengejaran.

Keduanya diketahui memiliki tugas mengambil, membagi, hingga meletakkan paket sabu di sejumlah titik menggunakan metode tempel atau ranjau. Cara tersebut dipilih agar transaksi dapat berlangsung tanpa harus bertemu langsung dengan pembeli.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp3 juta serta sabu yang dapat dikonsumsi secara gratis sebagai bayaran atas pekerjaan tersebut. Keterangan itu masih terus didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Ia baru menghirup udara bebas pada tahun 2025 setelah menjalani hukuman sejak 2021.

Kombes Pol Yos Guntur menegaskan bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan yang terorganisasi dan kerap memanfaatkan mantan narapidana untuk kembali terlibat dalam jaringan. Karena itu, kepolisian berkomitmen terus memburu seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar.

Atas perbuatannya, AM dan MG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a junto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update