Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang. Dalam penggerebekan sebuah rumah, polisi menangkap pria berinisial EE dan menyita 12 kilogram ganja kering yang siap diedarkan.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba Polda Babel mendatangi lokasi dan menemukan EE berada di dalam kamar.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah bagian rumah. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan belasan paket ganja kering yang disimpan di bawah tempat tidur. Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti yang diamankan mencapai 12 kilogram.
Dalam pemeriksaan awal, EE mengungkapkan ganja tersebut diperoleh dari seorang anggota jaringannya untuk kemudian dijual secara eceran di Pangkalpinang dan wilayah sekitarnya. Polisi juga mendapati sebagian pasokan sebelumnya telah diedarkan.
Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, ganja itu dikirim oleh seorang rekannya dan belum seluruhnya sempat dipasarkan. Sebelumnya, terdapat tujuh paket berukuran besar yang telah diedarkan oleh EE.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok ganja. Polisi telah mengetahui identitas orang yang diduga mengirim narkotika tersebut dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
EE bersama barang bukti 12 kilogram ganja kini telah diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, EE ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.(da*)


