![]() |
| Selandia Baru akan melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah Selandia Baru berencana memperketat akses anak-anak terhadap media sosial. Kebijakan tersebut mengarah pada pembatasan penggunaan platform media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun, mengikuti kebijakan serupa yang telah ditempuh Australia dan sejumlah negara lainnya.
Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon menyatakan partainya akan membawa rancangan undang-undang (RUU) terkait pembatasan tersebut ke parlemen. Dalam aturan yang diusulkan, perusahaan media sosial dapat dikenai sanksi apabila tidak menjalankan ketentuan yang ditetapkan.
Denda yang diusulkan cukup besar, yakni maksimal 10% dari pendapatan global perusahaan. Selain itu, platform digital akan diwajibkan menerapkan mekanisme yang dinilai wajar untuk memastikan usia para penggunanya.
Proses verifikasi tersebut nantinya dapat memanfaatkan berbagai metode, termasuk data yang sudah tercantum dalam akun pengguna, teknologi pengenalan wajah, maupun identitas digital.
Luxon mengatakan pemerintah tidak ingin mengabaikan dampak negatif media sosial terhadap anak-anak. Menurutnya, kelompok usia tersebut dapat terpapar berbagai konten yang tidak sesuai, sistem teknologi yang berpotensi membuat ketergantungan, serta tekanan sosial yang belum tentu mampu mereka hadapi.
Ia juga menilai penggunaan media sosial secara berlebihan berpotensi memengaruhi berbagai aspek kehidupan anak, mulai dari hubungan keluarga, kesehatan mental, kualitas tidur, hingga proses pendidikan.
Belum Mendapat Dukungan Penuh
Rencana tersebut belum tentu berjalan mulus di parlemen. Salah satu partai yang menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Luxon, New Zealand First, telah menyampaikan penolakan terhadap rancangan aturan tersebut.
Pemimpin New Zealand First yang juga menjabat Menteri Luar Negeri Selandia Baru, Winston Peters, mengaku memiliki sejumlah keberatan terhadap kebijakan pembatasan media sosial untuk anak.
Peters bahkan menilai kebijakan Australia yang menjadi salah satu rujukan Selandia Baru tidak menunjukkan hasil yang baik. Menurut dia, kewajiban untuk mengawasi penggunaan media sosial oleh anak semestinya lebih banyak berada pada orang tua.
Sementara itu, Australia telah lebih dahulu menerapkan larangan bagi anak berusia di bawah 16 tahun untuk menggunakan sejumlah platform media sosial sejak Desember. Kebijakan tersebut mencakup berbagai layanan populer, termasuk TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook.
Luxon Akui Penerapan Tidak Mudah
Luxon menyadari bahwa penerapan pembatasan serupa di Selandia Baru akan menghadapi tantangan. Ia tidak menjanjikan aturan tersebut dapat berjalan tanpa celah.
Menurutnya, masih akan ada anak yang berusaha mencari cara untuk melewati sistem pembatasan. Namun, pemerintah tetap menganggap kebijakan tersebut layak diperjuangkan demi mengurangi risiko yang dapat ditimbulkan media sosial terhadap anak-anak.
Ia menegaskan bahwa meskipun penerapannya tidak sederhana dan tidak mungkin sepenuhnya sempurna, pemerintah tetap perlu mengambil langkah untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial.(da*)


