Jakarta, Rakyatterkini.com – PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sepakat memperkuat pemanfaatan biomassa yang berasal dari desa dan wilayah tertinggal. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada Kamis (20/8/2026).
Kerja sama ini memberikan ruang bagi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan masyarakat untuk mengolah limbah atau residu pertanian serta perkebunan menjadi bahan bakar biomassa bagi pembangkit listrik. Selain mendukung kebutuhan energi, pemanfaatan tersebut diharapkan dapat membuka peluang usaha dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kemendes PDT Tabrani mengatakan, kolaborasi tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan sumber daya yang tersedia di desa sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam penyediaan energi nasional.
Menurut Tabrani, Indonesia memiliki sekitar 75.262 desa yang menyimpan berbagai potensi sumber daya yang dapat dikembangkan sebagai bahan baku biomassa. Potensi tersebut dapat dikelola melalui BUM Desa maupun lembaga ekonomi desa lainnya.
Dengan demikian, kegiatan ekonomi masyarakat tidak hanya berhenti pada produksi hasil pertanian, tetapi dapat berkembang hingga masuk ke dalam rantai pasok energi. Program tersebut juga mulai diarahkan untuk diterapkan pada 2026, terutama di wilayah yang memiliki fasilitas pembangkit yang membutuhkan pasokan biomassa.
Direktur Biomassa PLN EPI Hokkop Situngkir menjelaskan, keterlibatan masyarakat dalam penyediaan biomassa sebenarnya telah berjalan. Saat ini, biomassa telah dipasok untuk kebutuhan 52 titik pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Hokkop, kerja sama dengan Kemendes PDT akan membuka kesempatan yang lebih luas bagi BUM Desa untuk terlibat secara langsung dalam rantai pasok tersebut. Bentuk kemitraannya tidak terbatas pada penyediaan bahan baku, tetapi juga dapat mencakup pembangunan fasilitas produksi dan pusat pengumpulan biomassa.
BUM Desa bahkan berpeluang melakukan investasi bersama PLN EPI untuk membangun fasilitas produksi atau hub biomassa. Fasilitas tersebut nantinya dapat mendukung kebutuhan program co-firing pada pembangkit PLN.
Hokkop menyebut Indonesia menghasilkan sekitar 200 juta ton residu hasil kegiatan pertanian setiap tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 juta ton dinilai memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai biomassa.
Saat ini, sekitar 12 juta ton biomassa telah digunakan oleh sektor industri, sementara 8 juta hingga 10 juta ton lainnya diekspor. Adapun PLN memanfaatkan sekitar 2,5 juta ton biomassa untuk mendukung program co-firing pembangkit.
PLN EPI menargetkan penggunaan biomassa dapat meningkat hingga 10 juta ton per tahun pada 2030. Target tersebut sekaligus menjadi peluang untuk mengoptimalkan sekitar 60 juta ton potensi biomassa yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Hokkop menilai peningkatan aktivitas pertanian dan industri berbasis pertanian di Indonesia akan turut memperbesar ketersediaan biomassa. Kondisi tersebut dinilai dapat mendukung upaya mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dalam operasional pembangkit listrik.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid mengatakan pengembangan energi yang bersumber dari potensi lokal menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa. Kerja sama dengan PLN EPI merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara PLN dan Kemendes PDT terkait pemanfaatan serta pengelolaan tenaga listrik untuk meningkatkan perekonomian dan produktivitas desa maupun daerah tertinggal.
Berbagai jenis residu pertanian dan perkebunan dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku biomassa. Di antaranya sekam padi, bonggol jagung, ampas tebu, tandan kosong kelapa sawit, hingga cangkang sawit. Bahan-bahan tersebut dapat diproses sesuai standar yang dibutuhkan pembangkit listrik.
Dalam skema kerja sama ini, BUM Desa memiliki peran penting untuk mengorganisasi masyarakat sekaligus menghubungkan sumber biomassa yang tersedia di wilayah pedesaan dengan kebutuhan pembangkit PLN.
Hokkop menilai pola kemitraan tersebut dapat memperkuat sistem pasokan biomassa di tingkat nasional. Di sisi lain, masyarakat desa juga berpeluang memperoleh nilai ekonomi lebih besar dari residu pertanian dan perkebunan yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara optimal.
Melalui PKS tersebut, sumber-sumber residu pertanian di berbagai daerah diharapkan dapat dikelola secara lebih terorganisasi oleh BUM Desa dan dikembangkan menjadi bagian dari rantai pasok biomassa untuk pembangkit PLN.(da*)


