Solok, Rakyatterkini.com – Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial MRD diamankan personel Satresnarkoba Polres Solok karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
MRD ditangkap di kawasan Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Polisi melakukan penindakan setelah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang dianggap mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Solok AKP Repaldi mengatakan, petugas langsung bergerak menindaklanjuti laporan warga. Saat diamankan, MRD tidak melakukan perlawanan.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat,” ujar Repaldi.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dan dikemas menggunakan plastik klip transparan.
Satu paket ditemukan berada dalam genggaman tangan MRD bersama sebuah telepon seluler. Sementara paket lainnya ditemukan di bagian saku belakang celana yang dikenakannya.
Petugas turut menyita satu unit ponsel Android merek Vivo serta satu helai celana pendek yang digunakan MRD ketika ditangkap.
Di hadapan polisi dan para saksi, MRD disebut mengakui bahwa barang-barang yang diamankan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya tanpa izin.
“Pelaku bersama seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Repaldi.
Atas dugaan perbuatannya, MRD diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal pidana lain yang sesuai dengan hasil penyidikan.(da*)


