Lubukbasung, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, terus memperkuat pembinaan terhadap 92 pemerintah nagari dalam mengelola alokasi dana desa.
Langkah tersebut dilakukan agar penggunaan anggaran tetap sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan sekaligus mendorong penyerapan dana secara optimal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam, Handria Asmi, mengatakan pembinaan dilakukan secara berkala melalui pertemuan daring. Materi yang diberikan terutama berkaitan dengan tata kelola keuangan dan penyusunan laporan pemerintah nagari.
Menurutnya, pemerintah daerah juga terus memberikan pemahaman mengenai regulasi terbaru. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) harus mengikuti tahapan serta ketentuan yang berlaku.
Handria menjelaskan, pembinaan tersebut bertujuan memastikan setiap dana yang diterima nagari digunakan berdasarkan rencana kerja yang sudah disusun. Dengan pengelolaan yang tepat, penyerapan anggaran diharapkan dapat berjalan lebih maksimal.
Selain pengelolaan anggaran tahun berjalan, DPMN Agam juga memberikan pendampingan dalam penyusunan rencana kerja untuk 2027. Pemerintah nagari diarahkan agar peraturan nagari dapat dituntaskan pada September 2026.
Hingga Agustus 2026, realisasi penggunaan alokasi dana desa tercatat sebesar Rp17,03 miliar dari total Rp31,36 miliar yang diterima 92 nagari. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp14,33 miliar yang belum terserap.
Dana yang tersisa tersebut nantinya digunakan untuk sejumlah kebutuhan, di antaranya pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, pelaksanaan program ketahanan pangan, serta kegiatan lainnya sesuai ketentuan.
Sementara itu, realisasi alokasi dana nagari telah mencapai Rp42,14 miliar dari total anggaran Rp81,98 miliar. Masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp39 miliar.
Handria menerangkan bahwa alokasi dana nagari merupakan anggaran rutin yang diterima pemerintah nagari dan salah satu pemanfaatannya adalah menunjang operasional pemerintahan di tingkat nagari.
Ia optimistis pendampingan dan pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat mendorong penggunaan alokasi dana desa maupun alokasi dana nagari secara lebih efektif hingga akhir tahun anggaran.(da*)


