Padang, Rakyatterkini.com – Pelarian MKG (25), pria yang diduga menggelapkan uang milik majikannya di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya terhenti di Kota Padang. Ia diamankan aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri ke Jakarta.
MKG ditangkap oleh tim gabungan Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis (20/8/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berkoordinasi dengan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang untuk menelusuri keberadaan MKG. Dari hasil pelacakan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Padang.
Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari dugaan penggelapan uang milik majikan MKG. Setelah kejadian, pria tersebut meninggalkan Pangkalpinang dan menuju Jakarta sebelum akhirnya diketahui berada di Padang.
“Keberadaan pelaku kemudian terdeteksi di Padang. Informasi tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan koordinasi antara Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang. Upaya bersama itu kemudian berujung pada penangkapan pelaku di Parak Laweh,” ujar Ryan, Jumat (21/8/2026) malam.
Penangkapan MKG sempat membuat keluarganya terkejut. Pihak keluarga disebut tidak menyangka MKG terlibat dalam perkara dugaan penggelapan. Kendati suasana sempat emosional, proses pengamanan berlangsung dengan aman dan terkendali.
Usai diamankan, MKG menjalani pemeriksaan awal di salah satu Polsek di wilayah Kota Padang.
“Pelaku terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di salah satu Polsek di Padang,” kata Ryan.
Setelah pemeriksaan awal selesai, penanganan perkara akan dilanjutkan Polresta Pangkalpinang selaku kepolisian yang menangani kasus tersebut. Koordinasi antara kedua pihak kepolisian tetap dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Dalam pemeriksaan, polisi juga mengetahui penggunaan uang yang diduga digelapkan. Berdasarkan keterangan MKG yang kemudian dicocokkan dengan alat bukti penyidik, uang senilai sekitar Rp115 juta tersebut telah digunakan untuk bermain judi online.
“Sesuai dengan pengakuan pelaku dan setelah dicocokkan dengan bukti yang ada, uang hasil penggelapan sekitar Rp115 juta tersebut habis digunakan untuk bermain judi online,” tutup Ryan.(da*)


