Pariaman, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, mulai mempersiapkan penerapan program parkir berlangganan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menekan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari sektor perparkiran.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Alfian, mengatakan tahap awal program dilakukan melalui sosialisasi kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Pariaman.
Menurutnya, parkir berlangganan masih berada pada tahap pengenalan dan untuk sementara akan diterapkan kepada kendaraan milik ASN sebagai tahap uji coba.
“Untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan terlebih dahulu diterapkan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman,” ujar Alfian di Pariaman, Rabu.
Ia menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap kendaraan yang dimiliki ASN. Setelah tahap awal tersebut berjalan, program parkir berlangganan akan diperluas sehingga dapat diikuti masyarakat umum, termasuk pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan usaha milik negara (BUMN).
Masa sosialisasi juga digunakan untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan sistem yang akan digunakan. Hal itu mencakup proses pendaftaran kendaraan hingga mekanisme penerapan parkir berlangganan di lapangan.
Setiap kendaraan peserta nantinya akan diberikan stiker khusus. Tanda tersebut berfungsi sebagai identitas bahwa kendaraan telah terdaftar sebagai pengguna layanan parkir berlangganan.
Kebijakan parkir berlangganan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.
Dalam aturan tersebut, biaya parkir berlangganan ditetapkan Rp35 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua. Sementara kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp70 ribu per tahun.
Biaya tersebut dianggap lebih ekonomis dibandingkan tarif parkir sekali penggunaan, yakni Rp3 ribu untuk sepeda motor dan Rp5 ribu bagi mobil.
Dengan sistem berlangganan, pengguna hanya perlu melakukan pembayaran satu kali untuk masa satu tahun. Peserta kemudian dapat memanfaatkan fasilitas parkir di lokasi yang dikelola Pemko Pariaman maupun tempat parkir yang telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.
Alfian menyampaikan, selain memberikan kemudahan dan biaya yang lebih terjangkau bagi masyarakat, skema tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah. Sebab, pembayaran parkir berlangganan akan langsung disetorkan ke rekening kas daerah.
“Walaupun tarifnya lebih murah bagi masyarakat, program ini diharapkan dapat meningkatkan PAD karena pembayaran langsung masuk ke rekening kas daerah,” katanya.
Ia menambahkan, penerimaan PAD dari sektor perparkiran pada 2025 tercatat sekitar Rp316 juta. Dengan diberlakukannya sistem parkir berlangganan, Pemko Pariaman menargetkan penerimaan sektor tersebut dapat meningkat hingga sekitar Rp600 juta setiap tahun.
Sebagai landasan teknis pelaksanaan, pemerintah daerah juga telah menyiapkan rancangan peraturan wali kota. Saat ini, aturan tersebut masih dalam proses pembahasan di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebelum diterapkan.(da*)


