Jakarta, Rakyatterkini.com – Lima anggota Polda Jambi yang terseret dalam kasus kematian Brigpol Eko Winarno Saputra, yang merupakan rekan mereka sesama polisi, resmi diberhentikan dari dinas kepolisian. Kelimanya dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah kelima anggota menjalani rangkaian Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung secara maraton di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti, Polda Jambi.
Lima anggota yang dikenai PTDH terdiri atas Aiptu FA, Aiptu EF, Bripka DHR, Brigpol UPE, dan Bripda EBD. Mereka berasal dari berbagai tingkatan kepangkatan, mulai dari senior hingga junior korban, sebagaimana dikutip iNews.
Sidang etik berlangsung secara tertutup sejak Kamis hingga Jumat malam. Dalam persidangan, kelimanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Pimpinan sidang menilai tindakan yang dilakukan kelima anggota tersebut merupakan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi kepolisian. Atas dasar itu, sanksi administratif paling berat berupa PTDH dijatuhkan kepada mereka.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan keputusan tersebut menjadi bukti keseriusan institusi dalam menegakkan aturan internal dan memberikan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
"Sidang kode etik ini adalah bukti komitmen Polda Jambi terhadap penegakan hukum internal. Kami memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar Erlan, Sabtu (8/8/2026).
Setelah tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri, kelima mantan polisi tersebut menjalani penahanan di Mapolda Jambi. Sementara itu, perkara pidana mereka diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut.
Dalam perkara pidana, kelimanya dijerat Pasal 466 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Seorang Warga Sipil Juga Jadi Tersangka
Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah indekos di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Brigpol Eko Winarno Saputra ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian. Penemuan jenazah tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar sebelum korban dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani proses autopsi.
Dalam perkembangan penyidikan, Polda Jambi tidak hanya menetapkan lima mantan anggotanya sebagai tersangka. Seorang warga sipil berinisial B juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian Brigpol Eko.(da*)


