Notification

×

Iklan

KPK Sita Rp2,7 Miliar dari OTT Bupati Pemalang

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:22 WIB Last Updated 2026-08-01T04:22:00Z

Penampakan uang Rp2,7 miliar hasil OTT Bupati Pemalang 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sekitar Rp2,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AW). Uang tersebut ditemukan dari sejumlah tempat, mulai dari rumah hingga sebuah koper yang berada di dalam kendaraan milik Anom saat diamankan di Jakarta.

Dalam konferensi pers, KPK memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Selain uang tunai, penyidik juga menyita beberapa tempat penyimpanan seperti tas ransel dan koper yang diduga digunakan untuk membawa uang tersebut.

KPK menjelaskan, barang bukti dalam kasus ini berasal dari beberapa lokasi. Sebanyak Rp300 juta diamankan dari kediaman GHA, sementara uang tunai sebesar Rp80 juta ditemukan di sebuah lokasi yang disebut sebagai "rumah media".

Selain itu, penyidik turut menyita buku rekening atas nama GHA yang diduga menjadi tempat penampungan dana dengan nilai sekitar Rp670 juta. Dana tersebut kemudian ditarik dan diamankan oleh KPK sebagai barang bukti.

Penyitaan lainnya dilakukan di rumah LBS, tempat penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp1,2 miliar yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara. KPK juga menemukan koper berisi uang tunai senilai Rp451 juta di dalam mobil milik AW yang diamankan di Jakarta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa penyitaan barang bukti dilakukan bersamaan dengan penangkapan sejumlah pihak yang kini telah berstatus tersangka.

"Dalam operasi tangkap tangan ini, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti dengan nilai total kurang lebih Rp2,7 miliar," ujar Taufik dalam konferensi pers terkait penahanan, Kamis (30/7/2026).

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

KPK menduga Anom melalui Gus Haris meminta sejumlah uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak swasta yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah. Dana tersebut diduga dikumpulkan untuk memenuhi kepentingan pribadi Anom.

Dari permintaan tersebut, Gus Haris diduga berhasil menghimpun dana hingga sekitar Rp1,98 miliar. Sebagian uang itu diduga digunakan untuk membantu penyelesaian perkara dugaan korupsi yang sedang menjerat Anom.

Atas dugaan perbuatannya, Anom bersama Gus Haris dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, LBS dan DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dalam aturan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update