Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah aset yang ditaksir memiliki nilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Aset yang telah disita penyidik terdiri atas berbagai bentuk, mulai dari kendaraan hingga tanah dan bangunan. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara yang turut menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (SK).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, nilai keseluruhan aset yang telah masuk dalam daftar penyitaan mencapai kurang lebih Rp150 miliar jika dikonversikan dalam bentuk rupiah.
Menurut Taufik, penyidik kini masih menelusuri asal-usul kepemilikan aset tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah seluruh harta yang disita memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
KPK juga membuka kemungkinan mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, terdapat aset tertentu yang diketahui tercatat atas nama pihak lain.
Penyidik, kata Taufik, masih mendalami hubungan antara pemilik formal aset dengan pihak yang diduga menikmati atau menguasai harta tersebut. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat upaya menyamarkan hasil tindak pidana melalui kepemilikan pihak ketiga.
Selain menelusuri aset, KPK juga berencana meminta keterangan dari sejumlah WNA. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memperjelas dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan dokumen dan izin tinggal di lingkungan keimigrasian.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Juni 2026. Sehari setelah operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa delapan tersangka ditetapkan dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Salah satu tersangka yang diumumkan KPK adalah Silmy Karim.
Selain Silmy, tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Kemudian terdapat nama Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Ronald Arman Abdullah (RAA) yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.
Dua tersangka lainnya yakni Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Kedelapan tersangka tersebut sebelumnya menjalani penahanan untuk masa awal selama 20 hari. Mereka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan penyitaan aset dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, KPK masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.(da*)


