Padang, Rakyatterkini.com — Pengelolaan organisasi olahraga di Kabupaten Agam memasuki masa transisi setelah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat mengambil alih kewenangan operasional dan administrasi KONI Kabupaten Agam periode 2022-2026.
Keputusan tersebut diambil menyusul persoalan tata kelola organisasi yang berkembang, terutama terkait pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) untuk menentukan kepengurusan baru.
Sebelumnya, KONI Sumbar telah melakukan supervisi dan meminta agar seluruh tahapan Musorkab dihentikan sementara. Langkah itu dilakukan untuk melakukan pembenahan terhadap tata tertib serta mekanisme organisasi. Namun, proses Musorkab tetap dilanjutkan tanpa koordinasi dengan pihak KONI Sumbar.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Ketua Umum KONI Sumbar Hamdanus, S.Fil.I., M.Si., menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131 Tahun 2026 pada 20 Agustus 2026 di Padang.
Dalam SK tersebut, KONI Sumbar menetapkan pengambilalihan kewenangan kepengurusan sekaligus menunjuk pejabat sementara atau caretaker KONI Kabupaten Agam. Keputusan ini sekaligus membatalkan SK Nomor 159 Tahun 2022 tertanggal 31 Agustus 2022 yang sebelumnya menjadi dasar pengukuhan kepengurusan KONI Agam.
Untuk menjalankan roda organisasi selama masa transisi, Revdi Iwan Syahputra atau Ope ditunjuk sebagai Ketua Pejabat Sementara KONI Kabupaten Agam. Ia didampingi Helton sebagai Wakil Ketua I, Mukti Ali Kusmayadi Putra sebagai Wakil Ketua II, Defliandi sebagai Sekretaris, Fatmiarti sebagai Wakil Sekretaris, serta Yeni Rosanti sebagai Bendahara.
Susunan tersebut turut diperkuat sejumlah anggota, yakni Sri Seswani, Rudi Harmono, Oktavirman, Nofyaldi, Idawarni, Zarfinus Makmur, Honest Gian Saputra, dan Arif Febrizul.
Caretaker memiliki sejumlah tugas penting selama masa peralihan. Selain menjaga kelangsungan administrasi organisasi, tim tersebut diminta kembali membangun koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam, pengurus cabang olahraga, serta jajaran KONI di daerah.
Ada dua agenda utama yang menjadi perhatian tim sementara. Pertama, memastikan Kabupaten Agam tetap siap mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat 2026. Persiapan kontingen dan pembinaan atlet diharapkan tidak terganggu akibat persoalan internal organisasi.
Agenda berikutnya adalah mempersiapkan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub). Forum tersebut harus dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah SK pengambilalihan diterbitkan.
Melalui Musorkablub, nantinya akan dipilih Ketua Umum definitif KONI Kabupaten Agam untuk masa bakti 2026-2030. Setelah kepengurusan baru terbentuk, tugas pejabat sementara akan berakhir.
Pengambilalihan kewenangan ini menjadi bagian dari upaya KONI Sumbar membenahi tata kelola organisasi KONI Agam. Di tengah proses pembenahan tersebut, kegiatan pembinaan atlet serta persiapan menghadapi berbagai agenda olahraga daerah tetap menjadi prioritas.(da*)


