Notification

×

Iklan

Kemenkeu Bidik Pajak Kosan dan Kontrakan 2027

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:46 WIB Last Updated 2026-08-10T07:46:00Z

Pemilik kontrakan bakal kena pajak mulai 2027. 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah berencana memperluas basis penerimaan pajak pada 2027. Salah satu sasaran yang menjadi perhatian adalah sektor properti, termasuk rumah yang dimiliki lebih dari satu dan kemudian dimanfaatkan sebagai kos-kosan maupun hunian sewaan.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menyampaikan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan kelompok masyarakat dan sektor usaha yang selama ini dinilai belum maksimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurut Rofyanto, kebijakan perpajakan pada 2027 akan diarahkan pada upaya memperluas basis pajak. Potensi penerimaan dari sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara optimal akan terus ditingkatkan.

Ia mencontohkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Properti tambahan tersebut dinilai memiliki potensi untuk disewakan atau dikontrakkan sehingga aktivitas ekonominya perlu diperhatikan dari sisi perpajakan.

Rofyanto menjelaskan, optimalisasi penerimaan tidak hanya dilakukan melalui perluasan basis pajak. Pemerintah juga akan memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga serta memanfaatkan perkembangan teknologi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Salah satu teknologi yang tengah dikembangkan pemerintah adalah Kortex. Sistem tersebut terus disempurnakan agar mampu membantu pemerintah melakukan analisis terhadap data perpajakan secara lebih menyeluruh.

Pemanfaatan data perpajakan yang dipadukan dengan informasi perekonomian juga akan digunakan sebagai bahan pembanding atau benchmarking. Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap dapat mengidentifikasi potensi pajak secara lebih akurat sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Pernyataan itu disampaikan Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan melalui YouTube dan dikutip pada Senin (10/8/2026).(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update