Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan perkara tidak hanya berfokus pada kebakaran, tetapi juga mengarah pada dugaan jual beli kawasan konservasi, perambahan hutan, hingga keterlibatan perusahaan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan penyidik tidak sebatas memeriksa lokasi dan luasan area yang terbakar. Penyelidikan turut dikembangkan untuk mengungkap kronologi kejadian, pemanfaatan kawasan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurut Rudianto, penanganan sejumlah kasus karhutla justru mengungkap indikasi pelanggaran kehutanan lainnya. Di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Riau, misalnya, penyidik menemukan dugaan transaksi jual beli kawasan hutan serta pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
Sementara itu, kasus di Mempawah, Kalimantan Barat, bermula dari temuan titik panas atau hotspot. Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati dugaan perambahan hutan berupa pembangunan jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer dengan lebar sekitar enam meter.
Setelah memeriksa saksi dan ahli, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menggelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.
Kasus lainnya tengah ditangani di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang berada dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT IPB. Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan bibit kelapa sawit dan sejumlah bangunan di dalam kawasan hutan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta mendalami berbagai temuan di lokasi untuk mengidentifikasi pihak yang harus bertanggung jawab.
Perkembangan juga terjadi dalam perkara kebakaran di areal PBPH PT TN, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kebakaran yang menghanguskan sekitar 16,98 hektare lahan tersebut telah menetapkan korporasi sebagai tersangka. Pada 18 Agustus 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan, upaya pemadaman dan penegakan hukum terhadap karhutla dilakukan secara bersamaan. Setiap kejadian yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran akan ditelusuri untuk mengetahui penyebab kebakaran serta pihak yang harus bertanggung jawab.
Dwi juga meminta seluruh pemegang izin maupun pihak yang mengelola kawasan meningkatkan kesiapsiagaan selama musim rawan kebakaran. Kesiapan personel, peralatan pemadaman, sumber air, patroli, sistem deteksi dini, hingga respons terhadap titik api harus dipastikan berjalan efektif.
Ia mengingatkan agar setiap indikasi kebakaran segera ditangani sebelum meluas. Kemenhut juga akan memberikan sanksi berdasarkan jenis pelanggaran yang ditemukan. Sanksi tersebut tidak selalu berupa pidana, tetapi dapat berupa sanksi administratif. Jika terdapat unsur kerugian yang perlu dipertanggungjawabkan, jalur perdata juga dapat ditempuh.(da*)


