Notification

×

Iklan

Kemenhan Siapkan Dua Batalyon Komcad per Daerah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 04:21 WIB Last Updated 2026-08-16T00:36:44Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berencana mengembangkan dua Batalyon Komponen Cadangan (Komcad) di setiap kabupaten/kota. Namun, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan penguatan komponen utama pertahanan serta kebutuhan masing-masing wilayah.

Kepala Badan Cadangan Nasional Kemenhan, Letnan Jenderal TNI Gabriel Lema, menjelaskan bahwa Komcad memiliki peran untuk memperkuat sekaligus menambah kapasitas komponen utama pertahanan ketika dibutuhkan.

Menurutnya, seluruh unsur pertahanan nasional harus dikembangkan secara terpadu dan saling mendukung. Hal tersebut sejalan dengan penerapan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang mencakup komponen utama, komponen cadangan, serta komponen pendukung.

Komponen utama pertahanan sendiri terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Di sisi lain, terdapat rencana pengembangan Batalyon Teritorial Pembangunan yang akan ditempatkan di sejumlah wilayah Indonesia.

Gabriel mengatakan pengembangan Komcad nantinya akan mengikuti kebutuhan dan proyeksi pertahanan di masing-masing kabupaten/kota. Dengan demikian, keberadaan Komcad diharapkan dapat memperbesar kekuatan pertahanan apabila sewaktu-waktu diperlukan.

Kemenhan akan mempertimbangkan sejumlah faktor dalam merealisasikan rencana tersebut, seperti kebutuhan daerah, tingkat prioritas, serta kemampuan yang tersedia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menyampaikan target agar setiap kabupaten memiliki dua Batalyon Komcad. Rencana itu mencakup 514 kabupaten di Indonesia.

Donny menjelaskan keberadaan Batalyon Komcad di daerah diharapkan dapat memudahkan TNI memperoleh tambahan personel untuk mendukung pelaksanaan tugas pertahanan.

Untuk mendukung ketersediaan personel, Kemenhan juga terus menyelenggarakan program pelatihan Komcad bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang bekerja di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update