Notification

×

Iklan

Kemenhaj Sumbar Perketat Pengawasan Travel Umrah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:28 WIB Last Updated 2026-08-12T06:56:52Z

Ilustrasi jemaah haji

Padang, Rakyatterkini.com — Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat memperkuat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), terutama travel yang belum memiliki izin operasional resmi.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penyelenggaraan perjalanan umrah yang tidak sesuai aturan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah ke Tanah Suci.

Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan travel yang menjalankan kegiatan umrah tanpa legalitas. Apabila ditemukan pelanggaran, penyelenggara akan diberikan tindakan sesuai regulasi yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan setelah Tim Bina dan Pengendalian Kanwil Kemenhaj Sumbar melakukan pemantauan serta klarifikasi terhadap sejumlah travel umrah di Sumatera Barat, termasuk di Kabupaten Solok dan Kota Padang Panjang.

Saat melakukan pemantauan di Kabupaten Solok, tim menemukan adanya travel yang belum memiliki izin PPIU tetapi menggunakan nama dan identitas penyelenggara yang sudah mengantongi izin. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat masyarakat mengira travel tersebut telah memiliki legalitas resmi.

Dalam klarifikasi, pihak travel menyatakan tidak bermaksud menggunakan identitas penyelenggara lain untuk memperoleh keuntungan. Identitas yang sebelumnya digunakan kemudian dicopot dan diganti menggunakan identitas mereka sendiri.

Rifki mengatakan, kepastian legalitas menjadi salah satu syarat utama sebelum sebuah perusahaan menjalankan kegiatan perjalanan ibadah umrah. Travel yang belum mendapatkan izin PPIU tidak diperbolehkan menjalankan fungsi sebagai penyelenggara dengan memanfaatkan nama, identitas, maupun legalitas milik pihak lain.

Menurutnya, pengawasan terhadap travel bukan semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Hal itu juga menyangkut perlindungan terhadap jemaah, terutama untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas perjalanan dapat diketahui dengan jelas apabila terjadi masalah.

“Kami ingin masyarakat yang hendak menjalankan ibadah umrah memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang legalitasnya jelas dan mampu mempertanggungjawabkan seluruh pelayanan kepada jemaah,” kata Rifki.

Ia menyebut pengawasan tersebut semakin penting setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, serta Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.

Pemantauan juga dilakukan di Kota Padang Panjang setelah muncul kasus seorang jemaah umrah yang sempat diamankan aparat keamanan Arab Saudi ketika sedang mengantre makanan gratis.

Tim Bina dan Pengendalian Kemenhaj Sumbar mendatangi travel yang memberangkatkan jemaah tersebut untuk melakukan klarifikasi. Pemeriksaan mencakup legalitas travel, pelaksanaan manasik, pendampingan selama perjalanan, hingga langkah yang dilakukan penyelenggara ketika menghadapi persoalan di Tanah Suci.

Dalam kejadian tersebut, pihak travel disebut telah memberikan pendampingan kepada jemaah, termasuk membantu proses pembebasan hingga memastikan yang bersangkutan dapat kembali dengan selamat. Kendati demikian, Kemenhaj Sumbar tetap meminta adanya evaluasi, terutama dalam meningkatkan materi pembekalan mengenai peraturan dan tata tertib selama berada di Arab Saudi.

Rifki meminta seluruh penyelenggara perjalanan umrah tidak sekadar mengejar target keberangkatan jemaah. Pembekalan sebelum keberangkatan juga harus menjadi perhatian utama agar jemaah memahami kondisi dan aturan yang berlaku di Arab Saudi.

“Jemaah perlu memperoleh pembekalan yang memadai, termasuk mengenai berbagai aturan dan tata tertib di Arab Saudi. Pemahaman tersebut penting agar ibadah dapat berlangsung dengan aman serta mencegah persoalan yang muncul karena ketidaktahuan,” ujarnya.

Kemenhaj Sumbar juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika menentukan pilihan travel umrah. Calon jemaah disarankan memeriksa status perizinan penyelenggara, mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas perjalanan, serta tidak mudah tergoda dengan paket perjalanan yang menawarkan harga atau fasilitas tanpa informasi yang jelas.

Rifki menegaskan pengawasan terhadap penyelenggara umrah akan terus ditingkatkan. Travel yang belum mengantongi izin diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan sebagai PPIU, termasuk menggunakan identitas PPIU lain guna mendapatkan kepercayaan calon jemaah.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban. Pengawasan akan terus kami lakukan dan tindakan sesuai aturan akan diberikan kepada travel yang tidak memenuhi persyaratan,” tegas Rifki.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, Kemenhaj Sumbar berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di Sumatera Barat dapat berjalan lebih tertib dan transparan. Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat yang hendak menunaikan ibadah di Tanah Suci.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update