Pariaman, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek sanitasi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2023.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan Direktur Utama PT Adikarya Konstruksi Perkasa berinisial PS sebagai tersangka. Kasus tersebut diketahui menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,25 miliar.
Penetapan PS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Pariaman, tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.
PS dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman selama 20 hari sejak penahanannya.
Kasi Intel Kejari Pariaman, Aridona Bustari, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara tersebut. PS diduga memiliki peran sebagai direktur utama perusahaan penyedia jasa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik proyek.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang terus kami lakukan. Yang bersangkutan memiliki peran sebagai direktur utama penyedia jasa dan dinilai bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” ujar Aridona, Jumat (21/8/2026).
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih menyelesaikan proses pemberkasan perkara sebelum nantinya dilimpahkan untuk proses persidangan. Pengembangan kasus juga masih terus dilakukan.
Sebelumnya, Kejari Pariaman telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya telah ditahan sejak Juli, yakni FA yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta TY dan DES yang berperan sebagai pelaksana proyek.
Proyek pengadaan tangki septik individual serta MCK atau jamban tersebut pada awalnya ditujukan untuk membantu meningkatkan akses sanitasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Pariaman.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit, ditemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Di antaranya ketidaksesuaian volume maupun spesifikasi pekerjaan serta adanya pekerjaan fisik yang tidak memenuhi ketentuan. Kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.257.064.922.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya dapat mencapai 20 tahun penjara.
Kejari Pariaman juga menyatakan penyidikan masih berjalan. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila penyidik menemukan bukti baru dalam pengembangan perkara tersebut.(da*)


