Jakarta, Rakyatterkini.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengungkap pihak yang memiliki emas seberat 74 kilogram yang disita dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rumah tersebut diketahui terkait dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses pembuktian mengenai kepemilikan emas itu akan disampaikan dalam persidangan. Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri asal-usul dan pemilik barang bukti tersebut.
"Kepemilikan emas itu nantinya akan dibuktikan melalui proses persidangan," ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2026).
Anang menegaskan Kejagung telah memberikan informasi kepada publik secara terbuka terkait perkembangan perkara tersebut. Meski demikian, ada sejumlah hal yang belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Menurutnya, keterbukaan informasi tetap dilakukan tanpa mengganggu kelancaran penyidikan maupun upaya pengumpulan alat bukti.
Saat ini, Tim 9 penyidik Kejagung masih memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti dan barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidik juga mendalami kepemilikan emas dan sejumlah uang yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Anang memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026) malam. Ia bersama seorang pihak swasta bernama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rumah di kawasan Sentul yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Dari lokasi itu, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah. Total nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Belakangan diketahui, rumah tersebut disebut-sebut telah dimanfaatkan oleh Don Ritto sebagai kantor operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.(da*)


