Notification

×

Iklan

Kabinet Bayangan Picu Debat Oposisi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:17 WIB Last Updated 2026-08-12T15:17:00Z

Ilustrasi

Padang, Rakyatterkini.com – Kemunculan kabinet bayangan yang digagas sejumlah akademisi di tengah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memicu diskusi mengenai posisi dan fungsi oposisi dalam politik Indonesia. 

Gagasan kabinet bayangan sejatinya lebih umum ditemukan dalam sistem parlementer, sedangkan Indonesia menerapkan sistem presidensial.

Dosen Hukum Universitas Andalas, Ilhamdi Putra, menjelaskan bahwa kabinet bayangan merupakan praktik politik yang berkembang dalam sistem parlementer, terutama tradisi Westminster yang dikenal di Inggris.

Dalam sistem tersebut, kabinet bayangan umumnya dibentuk oleh partai oposisi terbesar di parlemen. Para anggotanya memiliki bidang yang menyerupai kementerian dalam pemerintahan, tetapi tugas utama mereka adalah memantau, mengkritisi, dan menguji kebijakan pemerintah.

Ilhamdi menjelaskan, anggota kabinet bayangan bertugas menantang berbagai keputusan politik dan kebijakan kementerian. Karena itu, keberadaannya menjadi bagian dari mekanisme oposisi untuk mengawasi langkah eksekutif.

Pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui kritik, evaluasi kebijakan, serta pemberian alternatif terhadap keputusan pemerintah. Dengan demikian, kabinet bayangan bukanlah pemerintahan tandingan, melainkan instrumen untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.

Ia menilai terdapat perbedaan penting antara sistem parlementer dan presidensial. Dalam sistem presidensial seperti Indonesia, kekuasaan eksekutif dan legislatif dipisahkan secara lebih jelas. Menteri juga tidak sekaligus berkedudukan sebagai anggota parlemen sebagaimana lazim terjadi dalam sistem parlementer.

Meski demikian, Ilhamdi memandang munculnya kabinet bayangan di Indonesia sebagai fenomena politik yang menunjukkan adanya persoalan dalam praktik oposisi. Menurutnya, sebagian akademisi melihat ruang oposisi terhadap pemerintah semakin terbatas sehingga mereka mencoba mengambil peran dalam mengkritisi kebijakan publik.

Ia mencontohkan kondisi pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo pada 2019–2024. Saat itu, menurut Ilhamdi, kekuatan partai pendukung pemerintah di parlemen sangat dominan. Dukungan tersebut disebut mencapai sekitar 81,98 persen kursi DPR dan meningkat hingga sekitar 91 persen setelah Partai Demokrat bergabung dengan pemerintahan.

Dalam kondisi tersebut, PKS menjadi salah satu partai yang berada di luar pemerintahan. Ilhamdi menilai keadaan itu menunjukkan bahwa keberadaan partai di luar pemerintahan belum otomatis menjadikan fungsi oposisi berjalan secara maksimal.

Dari sudut pandang hukum tata negara, ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang masyarakat maupun kelompok akademisi membentuk kabinet bayangan. Menurutnya, selama kegiatan tersebut tidak diarahkan untuk menggulingkan pemerintahan, keberadaannya tidak dapat dianggap sebagai kudeta.

Ilhamdi justru memandang kabinet bayangan sebagai bagian dari kelompok penekan atau pressure group. Kelompok tersebut dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dengan memberikan kritik dan mengawasi kebijakan pemerintah.

Ia juga menegaskan bahwa kabinet bayangan tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai makar. Menurutnya, kudeta memiliki unsur yang berbeda, terutama berkaitan dengan upaya mengambil alih atau mengancam keberlangsungan pemerintahan yang sah.

Menurut Ilhamdi, perdebatan mengenai kabinet bayangan juga berkaitan dengan karakter sistem presidensial Indonesia yang memiliki potensi menghasilkan dominasi eksekutif apabila tidak diimbangi kekuatan kontrol yang memadai.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal sistem ketatanegaraan Indonesia, presiden memiliki kewenangan yang cukup besar. Upaya membatasi kekuasaan tersebut kemudian dilakukan melalui amendemen UUD 1945 pada 1999–2002. Namun, dalam praktik politik, partai-partai dinilai masih cenderung enggan menempatkan diri sebagai oposisi.

Karena itu, Ilhamdi menilai keberadaan kekuatan pengawas di luar pemerintahan menjadi semakin penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.

Sementara itu, Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas, Andhik Beni Saputra, menilai fenomena kabinet bayangan dari perspektif demokrasi dan keterlibatan masyarakat sipil.

Menurut Andhik, kabinet bayangan dapat berfungsi sebagai mitra kritis pemerintah dalam mengawasi kebijakan-kebijakan strategis. Dalam sistem demokrasi yang mengedepankan prinsip checks and balances, kehadiran kelompok tersebut berpotensi mendorong pemerintahan yang lebih terbuka dan bertanggung jawab.

Ia juga melihat kabinet bayangan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan. Melalui kelompok tersebut, masyarakat sipil dapat menyampaikan kritik, menawarkan gagasan, hingga memberikan alternatif atas kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah.

Andhik menilai masyarakat sipil memiliki posisi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Selain berperan sebagai kekuatan di luar parlemen, kelompok masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi dan keresahan publik kepada para pembuat kebijakan.

Salah satu manfaat lainnya, kata dia, adalah mendorong deliberasi publik. Perdebatan mengenai kebijakan pemerintah dan arah pembangunan dapat menjadi lebih terbuka ketika terdapat kelompok yang aktif memberikan perspektif alternatif.

Di tengah penilaian terhadap lemahnya peran partai politik dalam membangun dan mengawal diskursus kebijakan publik, kabinet bayangan dinilai dapat mengisi ruang tersebut dengan menghadirkan kritik, pilihan kebijakan, maupun solusi.

Namun, Andhik mengingatkan adanya potensi persoalan jika pemerintah justru memberikan stigma negatif kepada kelompok yang bersikap kritis. Jika kritik kebijakan berubah menjadi pertarungan antara kelompok pendukung dan penentang pemerintah, ruang diskusi publik dapat kembali terjebak dalam polarisasi.

Ia juga menilai fenomena tersebut berpotensi memperkuat kecenderungan deparpolisasi di masyarakat. Jika fungsi pengawasan yang semestinya dijalankan partai politik justru lebih banyak dilakukan masyarakat sipil, kondisi tersebut seharusnya menjadi evaluasi bagi partai politik.

Meski demikian, Andhik melihat kemunculan kabinet bayangan sebagai peluang bagi partai politik untuk berbenah. Fenomena tersebut dapat menjadi momentum bagi partai untuk memperkuat kelembagaan sekaligus mengembalikan fungsi pengawasan dan penyeimbang dalam sistem demokrasi.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update