Jakarta, Rakyatterkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memeriksa kembali empat saksi dan satu orang ahli dalam proses sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Kelima orang tersebut dipilih dari total 14 saksi dan tiga ahli yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim. Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana, mengatakan pemeriksaan ulang dilakukan berdasarkan penetapan majelis guna memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Empat saksi yang akan dimintai keterangan berasal dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sedangkan satu lainnya merupakan ahli.
Mereka terdiri atas Direktur Legal dan Corporate Secretary PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GoTo), Raden Ajeng Koesoemohadiyani, mantan Direktur Keuangan PT Gojek Indonesia Kevin Bryan Aluwi, Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Katalog Peralatan Elektronik Perkantoran Tahun 2020 Dwi Satriyanto, Direktur Product and Solution PT Acer Indonesia Riko Gunawan, serta ahli akuntansi forensik Mohamad Mahsun.
Majelis hakim menegaskan bahwa karena permohonan pemeriksaan ulang berasal dari pihak penasihat hukum terdakwa, maka tanggung jawab untuk menghadirkan para saksi dan ahli tersebut berada di tangan tim kuasa hukum Nadiem Makarim.
Agenda pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Persidangan akan diawali dengan mendengarkan keterangan dari perwakilan GoTo, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan ahli yang telah ditetapkan.
Perkara banding ini diperiksa oleh majelis yang diketuai Subachran Hardi Mulyana dengan anggota hakim Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam putusan yang dibacakan pada 30 Juni 2026, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas putusan tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Selain itu, ia dikenai denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Majelis hakim juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.(da*)


