Padang, Rakyatterkini.com – Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat (GMMSM) kembali menyuarakan tuntutan agar Gubernur Sumatera Barat mencopot Kepala Dinas Pendidikan Sumbar dari jabatannya.
Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Barat pada Kamis (27/8/2026). Hingga sekitar pukul 16.30 WIB, massa masih bertahan menyampaikan aspirasi.
Situasi sempat memanas ketika sejumlah peserta aksi mencoba membakar ban bekas dan spanduk di sekitar pintu masuk kantor. Ketegangan kemudian terjadi antara massa dan aparat kepolisian yang berjaga. Adu mulut berlanjut dengan aksi saling dorong.
Massa sebelumnya tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka datang menggunakan mobil komando jenis L300 serta sejumlah sepeda motor.
Salah seorang orator, Fadly, menyebut kedatangan tersebut merupakan aksi ketiga GMMSM di Kantor Dinas Pendidikan Sumbar. Menurutnya, tuntutan yang disampaikan masih sama karena belum mendapatkan tindak lanjut yang mereka harapkan.
"Ini sudah ketiga kalinya kami datang ke sini. Kami masih membawa tuntutan yang sama, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya," ujar Fadly saat berorasi.
GMMSM menuding adanya dugaan praktik pungutan liar di lingkungan sekolah. Atas dasar itu, mereka meminta Gubernur Sumbar mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Pendidikan yang saat ini menjabat karena diduga mengetahui atau turut memberikan perintah terkait praktik tersebut.
Selain pencopotan kepala dinas, massa meminta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh SMK Negeri di Kota Padang yang diduga melakukan penarikan uang dari siswa maupun orang tua dengan menggunakan istilah sumbangan komite ataupun sumbangan sukarela.
GMMSM juga menuntut adanya keterbukaan mengenai aturan yang menjadi dasar penarikan dana, tata cara penghimpunan, total uang yang terkumpul, penggunaan dana, serta laporan pertanggungjawaban keuangan sekolah kepada masyarakat.
Mereka turut meminta DPRD Sumbar, khususnya Komisi V, mengambil langkah untuk mengusut dugaan tersebut. Bentuknya, menurut mereka, dapat berupa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) maupun pelaksanaan rapat dengar pendapat.
Tidak hanya DPRD, GMMSM meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumbar ikut melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, serta praktik pungutan yang diduga tidak sesuai dengan peraturan.
Massa juga mendesak Inspektorat Provinsi Sumbar bersama aparat penegak hukum melakukan audit investigatif terhadap seluruh dana yang dihimpun melalui komite sekolah ataupun jalur lainnya.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan kepala sekolah yang terbukti melakukan pungutan melanggar aturan, GMMSM meminta agar yang bersangkutan dikenai sanksi administratif maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tuntutan lainnya adalah keterbukaan informasi mengenai besaran dana yang dipungut, rekening penerima, tata cara penyetoran ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dasar hukum penyetoran, serta realisasi penggunaan dana tersebut.
GMMSM juga meminta seluruh penarikan dana yang berpotensi berubah menjadi pungutan wajib terselubung terhadap siswa dan orang tua dihentikan hingga terdapat kepastian mengenai dasar hukumnya serta transparansi dalam pengelolaannya.
"Kami hanya butuh aksi nyata dan konkret. Kami tidak mau siswa diminta uangnya, guru diminta uangnya terus-menerus," kata Fadly.
Dalam orasinya, Fadly turut menyinggung persoalan kesejahteraan guru dan siswa. Ia menilai masih terdapat berbagai persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
"Guru kurang sejahtera hari ini, siswa pun begitu. Dipaksa diminta uang dengan dalih uang komite," ujarnya.(da*)


