Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada 23 dan 24 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan diawali pada Minggu (23/8) dengan mendatangi enam rumah yang berkaitan dengan para tersangka. Sehari berikutnya, penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua rumah serta kantor Rektorat Unsoed.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, catatan, dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang itu antara lain memuat informasi mengenai dugaan titipan serta pengaturan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Saat menggeledah Rektorat Unsoed, penyidik juga menemukan surat edaran KPK yang diterbitkan pada 2023. Surat tersebut berisi rekomendasi agar perguruan tinggi meningkatkan transparansi dalam proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Rekomendasi itu mencakup sejumlah aspek, mulai dari penetapan kuota, kriteria kelulusan, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses penerimaan mahasiswa baru, penetapan hasil seleksi, hingga penyediaan saluran pengaduan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Status tersangka juga diberikan kepada Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP).
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Selain kedua pejabat tersebut, KPK turut menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).(da*)


