Notification

×

Iklan

Dua Anggota Polres Payakumbuh Dipecat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:49 WIB Last Updated 2026-08-12T12:49:00Z

Polres Payakumbuh menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 

Payakumbuh, Rakyatterkini.com – Polres Payakumbuh menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya di Lapangan Apel Mapolres Payakumbuh, Rabu (12/8/2026).

Upacara tersebut dipimpin Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta yang bertindak sebagai inspektur upacara. Dua personel yang diberhentikan adalah Bripka FW dan Bripda AW.

Pemberhentian Bripka FW berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Barat Nomor KEP/324/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Ia dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam PP RI Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara itu, Bripda AW juga diberhentikan berdasarkan keputusan yang sama. Ia dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berkaitan dengan kode etik profesi anggota Polri.

Kedua personel tidak hadir dalam prosesi tersebut. Meski demikian, upacara tetap berlangsung secara tertib dan khidmat. Setelah membacakan surat keputusan Kapolda Sumbar, Kapolres memimpin prosesi penyilangan foto kedua mantan anggota tersebut sebagai simbol berakhirnya status kedinasan mereka di institusi Polri.

Dalam amanatnya, AKBP Irwan Andeta mengatakan PTDH merupakan keputusan yang diambil melalui proses dan pertimbangan berdasarkan aturan yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan disiplin serta kode etik di lingkungan kepolisian.

Ia mengingatkan seluruh personel bahwa setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk menaati peraturan, menjaga disiplin, serta menjunjung tinggi kode etik profesi. Setiap pelanggaran, kata dia, akan membawa konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.

Kapolres juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui perilaku dan integritas dalam menjalankan tugas. Ia meminta seluruh anggota menjadikan kasus tersebut sebagai evaluasi agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi.

Menurut AKBP Irwan Andeta, tindakan tegas terhadap personel yang melanggar bukan hanya bertujuan memberikan sanksi. Penegakan aturan juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki internal organisasi agar Polri semakin profesional, berintegritas, dan mendapat kepercayaan masyarakat.

“Upacara PTDH ini menjadi bentuk komitmen Polres Payakumbuh untuk menegakkan disiplin internal dan memastikan seluruh personel menjalankan tugas sesuai aturan serta pedoman kepolisian,” ujarnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update