Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Pemkab Tanah Datar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati dan menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (5/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahri dan Kamrita. Sidang turut dihadiri 27 anggota DPRD, Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, wali nagari, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ahmad Fadly menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, termasuk fraksi-fraksi serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, penyusunan dokumen tersebut berlangsung melalui proses diskusi dan penyamaan persepsi sehingga menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar penyusunan anggaran daerah.
Ia menjelaskan, arah pembangunan Kabupaten Tanah Datar pada 2027 disusun untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dengan tetap mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan kondisi sosial masyarakat.
Ahmad Fadly menegaskan, penyusunan KUA dan PPAS merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut dengan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai alokasi yang telah ditetapkan, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil bupati menambahkan, keberhasilan pembangunan daerah hanya dapat dicapai melalui sinergi antara pemerintah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan. Capaian pembangunan nantinya akan diukur berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam visi, misi, dan target Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Sementara itu, Ketua DPRD Anton Yondra menjelaskan bahwa sebelum penandatanganan nota kesepakatan dilakukan, DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melalui serangkaian tahapan pembahasan sejak 21 Juli hingga 4 Agustus 2026.
Rangkaian tersebut meliputi pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, penandatanganan berita acara hasil pembahasan KUA dan PPAS, hingga rapat paripurna internal DPRD yang menetapkan keputusan mengenai Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2027.(Farid)


