Dharmasraya, Rakyatterkini.com — Polisi berhasil mengakhiri pelarian RS, pria yang masuk daftar buronan karena diduga terlibat dalam perkara penganiayaan dan penusukan di Kota Solok. RS diamankan setelah hampir enam bulan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Alang Bateh Polres Dharmasraya bersama URC Polres Solok Kota pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. RS ditemukan bersembunyi di Jorong Bukik Kompe, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai keberadaan RS di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim dari Polres Solok Kota hingga lokasi persembunyian RS berhasil diketahui.
Perkara yang menjerat RS terjadi pada 19 Februari 2026. Ketika itu, RS bersama beberapa orang lainnya diduga mendatangi kediaman korban di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Kelompok tersebut diduga mendatangi korban karena mencurigai yang bersangkutan akan memberikan informasi kepada polisi mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Sesampainya di rumah korban, salah seorang terduga pelaku diduga memukul kepala korban. Korban kemudian dipaksa naik sepeda motor dan dibawa menuju kawasan Terminal Bareh Solok.
Saat dalam perjalanan, kekerasan kembali terjadi. RS diduga menghampiri kendaraan dari belakang lalu menusukkan pisau ke bagian perut kanan korban.
Serangan tersebut membuat sepeda motor yang ditumpangi korban kehilangan kendali dan terjatuh di Jalan Letnan Darlis, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan.
Ketika korban masih berada di jalan dalam kondisi terluka, RS diduga kembali mendekat sambil membawa senjata tajam. Aksi itu akhirnya terhenti setelah seorang saksi yang kebetulan berada di lokasi bersama istrinya berusaha menghentikan kejadian.
Korban yang mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah kemudian berjalan menuju rumah. Setibanya di kediaman, korban dilaporkan kehilangan kesadaran. Istrinya lalu membawa korban ke Rumah Sakit Tentara untuk memperoleh perawatan medis.
Polres Solok Kota selanjutnya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapatkan bukti awal yang cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka.
Namun, RS diduga melarikan diri sebelum proses hukum terhadap dirinya berlanjut. Polisi terus melakukan pencarian sampai memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Kabupaten Dharmasraya.
Tim URC Polres Solok Kota kemudian berkoordinasi dengan URC Alang Bateh Polres Dharmasraya untuk melacak keberadaan RS. Hasilnya, tersangka berhasil ditemukan dan diamankan di Jorong Bukik Kompe tanpa dilaporkan melakukan perlawanan.
Usai ditangkap, RS dibawa ke Satreskrim Polres Solok Kota untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, RS disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.(da*)


