Notification

×

Iklan

Buron Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap di Bali

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:18 WIB Last Updated 2026-08-01T17:19:31Z

Mulia Wirjanto terpidana penipuan Rp10 miliar

Jakarta, Rakyatterkini.com – Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap Mulia Wirjanto, terpidana kasus penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp10 miliar yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama hampir satu tahun. Meski kedua tangannya diborgol, Mulia terlihat tetap tersenyum saat dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Mulia merupakan terpidana dalam kasus penipuan berkedok investasi modal usaha gula yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp10 miliar. Ia ditangkap di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.50 WITA.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar. Mulia diamankan di area parkir sebuah hotel sebelum dibawa ke Kantor Kejati Bali untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, ia diterbangkan ke Surabaya guna menjalani proses eksekusi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, menjelaskan bahwa penangkapan itu merupakan hasil pengejaran intensif selama sekitar satu bulan. Selama berstatus buronan, Mulia diketahui kerap berpindah tempat, mulai dari Surabaya, Jakarta, hingga akhirnya terlacak berada di Bali.

Menurut Yogi, keberadaan terpidana berhasil diketahui setelah tim memperoleh informasi mengenai aktivitas keluarganya yang akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Bali. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma untuk melakukan pemantauan, namun Mulia tidak ditemukan dalam penerbangan tersebut.

Pencarian kemudian diperluas dengan menggandeng Tim Tangkap Buron Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk memantau sejumlah lokasi di Bali. Bersamaan dengan itu, tim dari Kejari Surabaya yang dipimpin Yogi Aryanto bersama Kepala Seksi Pidana Umum Ida Bagus Putu Widnyana bergerak ke Bali hingga akhirnya memastikan lokasi persembunyian Mulia dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Yogi menyebut Mulia Wirjanto merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu setiap terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

Mulia sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1772 K/Pid/2025 tertanggal 24 September 2025. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas kasus penipuan investasi modal usaha gula yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp10 miliar.

Saat ini, Mulia telah menjalani eksekusi dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani masa pidana sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update