Solsel, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan Bendera Merah Putih serta memasang marawa di lingkungan masing-masing sepanjang bulan Agustus 2026.
Ajakan tersebut disampaikan Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, saat memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang berlangsung di halaman Kantor Bupati, Senin (3/8/2026).
Khairunas berharap seluruh ASN maupun masyarakat dapat berpartisipasi dalam memeriahkan peringatan kemerdekaan dengan menghias rumah, kantor, dan lingkungan sekitar menggunakan Bendera Merah Putih serta marawa sebagai simbol semangat nasionalisme.
Selain kawasan permukiman, pemasangan dekorasi bernuansa kemerdekaan juga diharapkan dilakukan di kantor pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan, serta berbagai ruang publik lainnya agar suasana peringatan HUT RI semakin terasa.
Pemerintah menetapkan masa pemasangan Bendera Merah Putih dan marawa dimulai sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap warga negara berkewajiban mengibarkan Bendera Merah Putih setiap tanggal 17 Agustus di rumah, kantor, sekolah, kendaraan umum maupun pribadi, serta lingkungan sekitar sebagai bentuk penghormatan kepada bangsa dan negara.
Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa pengibaran bendera dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Masyarakat diimbau memastikan bendera yang digunakan berada dalam kondisi layak, tidak robek, tidak pudar, tidak kusam, serta dipasang dengan rapi tanpa menyentuh tanah atau air agar tetap menjaga kehormatan simbol negara.(Alwis)


