Notification

×

Iklan

Bansos KPM Terbukti untuk Judol Bakal Dihentikan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:43 WIB Last Updated 2026-08-23T14:14:58Z

Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan ruang klarifikasi bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang datanya terindikasi transaksi judi online (judol). 

Jakarta, Rakyatterkini.com — Kementerian Sosial (Kemensos) tidak langsung menghentikan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang namanya masuk dalam data terindikasi melakukan transaksi judi online. Pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka untuk memberikan penjelasan dan memastikan kebenaran data tersebut.

Proses klarifikasi bisa dilakukan melalui pemerintah desa, pendamping sosial, operator desa, maupun Dinas Sosial. Data tersebut kemudian dapat diperiksa melalui aplikasi SIKS-NG untuk memastikan apakah transaksi judi online memang dilakukan oleh penerima bansos atau justru terjadi karena identitas yang bersangkutan digunakan orang lain.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos Joko Widiarto mengatakan, dari sekitar 1,49 juta data yang terindikasi berkaitan dengan transaksi judi online, baru sekitar 44 ribu KPM yang mengajukan klarifikasi.

“Dari 1,49 juta (terindikasi judol) sudah ada 44 ribu yang melakukan klarifikasi,” ujar Joko.

Menurut dia, terdapat dua langkah yang dapat dilakukan dalam proses tersebut. KPM yang merasa tidak pernah bermain judi online dapat menyampaikan keberatan atau sanggahan. Hal serupa berlaku apabila transaksi tersebut diduga muncul karena rekening atau identitasnya dimanfaatkan pihak lain.

Sementara itu, KPM yang mengakui pernah terlibat judi online diminta menghentikan aktivitas tersebut. Mereka juga perlu menutup rekening yang digunakan untuk transaksi dan menyampaikan bukti penutupan rekening sebagai bagian dari proses klarifikasi.

Sebelumnya, Kemensos bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pencocokan data penerima bansos dengan data transaksi keuangan. Hasil pemeriksaan terhadap penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sembako pada penyaluran triwulan II 2026 menemukan 1.494.652 data penerima bansos beserta anggota keluarganya yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan transaksi judi online.

Joko menerangkan, pemeriksaan tidak hanya difokuskan kepada individu yang menerima bantuan. Seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu kartu keluarga (KK) turut diperiksa.

“Penerima triwulan II kemarin kita cek semua, termasuk anggota keluarganya dan kita dapati (1.494.652 terindikasi judol). Jadi ini ditangguhkan dulu, kita juga siapkan penggantinya, karena masih banyak masyarakat lain yang butuh sebetulnya,” kata Joko.

Dengan mekanisme tersebut, seseorang yang tercatat sebagai penerima bansos belum tentu menjadi pihak yang melakukan transaksi judi online. Indikasi bisa saja ditemukan pada anggota keluarga lainnya, misalnya anak, pasangan, cucu, atau anggota keluarga dengan status berbeda dalam KK.

“Jadi kita cek dalam satu keluarga ini, ada tidak yang main judi online. Ketahuanlah ada anaknya ternyata, ada suaminya. Mungkin penerima bansosnya tidak main, tapi ternyata anaknya,” jelas Joko.

Dari hasil pemetaan berdasarkan status anggota keluarga, kelompok anak menjadi kategori dengan jumlah indikasi terbesar, yakni mencapai lebih dari satu juta data. Posisi berikutnya ditempati kepala keluarga dengan jumlah sekitar 458 ribu data.

Selain itu, terdapat sekitar 40 ribu data dengan status istri dan lebih dari 23 ribu data berstatus cucu. Data lainnya berasal dari anggota keluarga dengan status lain, termasuk menantu, mertua, serta kategori lainnya.

“Jadi satu juta lebih data itu yang bermain judi itu adalah anaknya. Kemudian yang peringkat kedua adalah kepala keluarga, ini sebagian suaminya. Jadi yang suaminya itu ada sekitar 450.000 lebih,” ujar Joko.

Ia menambahkan, perempuan yang tercatat sebagai istri juga masuk dalam data tersebut. Jumlahnya sekitar 40 ribu, sedangkan anggota keluarga berstatus cucu tercatat lebih dari 23 ribu.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, bantuan PKH dan Sembako pada dasarnya diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga penerima manfaat. Dana bantuan tersebut tidak boleh dialihkan untuk aktivitas judi online.

Pemerintah, menurut Gus Ipul, akan terus memberikan pemahaman kepada penerima agar bantuan digunakan sesuai tujuan program.

“Jadi intinya kita akan terus melakukan sosialisasi edukasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan yang sudah ditentukan. Jangan digunakan untuk main judol,” kata Gus Ipul.

Kemensos masih memberikan kesempatan kepada penerima yang masuk dalam daftar indikasi untuk menjalani proses klarifikasi. Namun, apabila pemeriksaan akhirnya membuktikan bahwa bansos memang digunakan untuk aktivitas judi online, pemerintah akan menghentikan penyaluran bantuan kepada penerima tersebut.

“Kita tentu pada akhirnya memberikan sanksi untuk tidak akan kita salurkan (bansos) lagi, kita nonaktifkan itu,” tegas Gus Ipul.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update