Payakumbuh, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Payakumbuh melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang di kawasan Taman Wisata Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kawasan perkotaan sekaligus memastikan fasilitas umum tetap dapat dimanfaatkan masyarakat sebagaimana mestinya.
Kegiatan berlangsung melalui operasi gabungan yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satpol PP Kota Payakumbuh. Pelaksanaannya turut didukung pihak kecamatan, kelurahan, TNI, dan Polri.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, mengatakan langkah pembongkaran telah dilakukan setelah seluruh proses sesuai aturan dijalankan. Tahapan tersebut meliputi sosialisasi, pendataan bangunan, pemberian surat peringatan hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar (SPB).
Menurutnya, penertiban bertujuan mengembalikan kawasan dan ruang publik pada fungsi semestinya, bukan semata-mata melakukan pembongkaran bangunan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari penataan kawasan dan upaya mempertahankan fungsi ruang publik. Sebelum tindakan dilakukan, seluruh tahapan prosedur sudah kami jalankan hingga diterbitkannya SPB,” kata Muslim.
Di Jalan Imam Bonjol, tujuh bangunan yang sebelumnya dinyatakan melanggar seluruhnya telah dibongkar. Sementara itu, dari 16 bangunan di kawasan Batang Agam yang telah menerima SPB, sebanyak 13 bangunan sudah dibongkar.
Untuk tiga bangunan lainnya, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai komitmen yang telah disampaikan.
Selain itu, petugas juga menyerahkan tujuh SPB kepada pemilik bangunan lainnya di kawasan Batang Agam. Mereka diberikan waktu selama 7x24 jam untuk mengosongkan lokasi dan membongkar bangunan masing-masing.
Muslim menegaskan penataan tidak hanya dilakukan di dua kawasan tersebut. Pemerintah Kota Payakumbuh akan melanjutkan pemeriksaan dan penertiban di sejumlah lokasi lain yang ditemukan memiliki persoalan tata ruang maupun penggunaan fasilitas umum tanpa izin.
Meski demikian, ia memastikan kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk menghambat kegiatan ekonomi masyarakat atau investasi. Pemko Payakumbuh tetap membuka ruang bagi masyarakat dan investor untuk menjalankan usaha selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah kota tidak melarang masyarakat menjalankan usaha maupun investor menanamkan modal. Yang harus dipastikan adalah seluruh kegiatan dilakukan sesuai aturan, tidak mengambil atau menggunakan fasilitas umum secara ilegal, serta mengikuti ketentuan tata ruang,” tegasnya.(da*)


