Notification

×

Iklan

Arso Sadewo Divonis 5,5 Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:04 WIB Last Updated 2026-08-20T16:37:54Z

Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo Tjokrosoebroto. 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi terkait transaksi jual beli gas.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan pada Kamis (20/8/2026).

Selain pidana penjara, Arso diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Pembayaran denda harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp118,5 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Arso akan menjalani hukuman pengganti selama empat tahun.

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim sebelumnya telah membacakan putusan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso.

Hendi dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan 80 hari kurungan.

Selain pidana pokok, Hendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar SGD 500 ribu. Namun, dalam putusan disebutkan bahwa kewajiban tersebut diperhitungkan dengan dana senilai sama yang telah sepenuhnya disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update