Notification

×

Iklan

8 Pelaku Penganiayaan di Sumedang Ditangkap

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:19 WIB Last Updated 2026-08-11T21:19:00Z

Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat menangkap delapan orang

Jakarta, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan penyekapan yang berujung pada kematian seorang pria asal Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sebanyak delapan orang telah diamankan polisi dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kasus tersebut terungkap.

Korban diketahui bernama Handi, 47 tahun. Ia diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan di beberapa tempat. Handi akhirnya ditemukan dalam keadaan tangan dan kakinya terikat di sebuah ruko yang berada di kawasan Bundaran Alam Sari, Sumedang.

Delapan orang yang ditangkap polisi masing-masing berinisial DAF, AC, AS, RN, DR, DGY, DS, dan DP. Salah satu tersangka yang diduga berperan sebagai pelaku utama sekaligus pengatur aksi tersebut berhasil diamankan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi menjelaskan bahwa aksi kekerasan terhadap korban berlangsung di sejumlah lokasi. Peristiwa itu diduga bermula dari sebuah rumah yang memiliki kaitan dengan bisnis rental kendaraan.

Setelah itu, korban dibawa ke sebuah tempat kos di sekitar Terminal Ciakar. Di sana, korban kembali mendapatkan perlakuan kekerasan sebelum kemudian dipindahkan ke sebuah ruko di kawasan Bundaran Alam Sari untuk disekap.

Ketika ditemukan, Handi dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Petugas kemudian membawa korban ke RSUD Umar Wirahadikusumah guna mendapatkan penanganan medis.

Meski telah mendapat perawatan, kondisi kesehatan korban semakin memburuk. Handi akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (8/8/2026) pagi.

"Alhamdulillah kurang dari 24 jam Polres Sumedang bisa mengungkap kasus ini," kata AKBP Reza Ma'ruffi saat konferensi pers, Selasa (11/8/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kasus tersebut berkaitan dengan persoalan penyewaan mobil. Korban disebut masih memiliki tunggakan pembayaran rental sekitar Rp600 ribu dan dituding membawa atau menghilangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Barang bukti itu antara lain tali karet, kawat, gembok, telepon seluler, serta tiga unit sepeda motor.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 262 ayat (2), (3), dan (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus penyekapan yang disertai penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat Sumedang. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui secara rinci peran masing-masing tersangka dalam rangkaian tindakan kekerasan terhadap korban.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update