Notification

×

Iklan

382 Warga Binaan Lapas Pariaman Terima Remisi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:12 WIB Last Updated 2026-08-18T02:12:00Z

Wali Kota Pariaman, Sumbar Yota Balad menyerahkan Surat Keputusan Remisi

Pariaman, Rakyatterkini.com – Sebanyak 382 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman, Sumatera Barat, memperoleh remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, seorang warga binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi khusus.

Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Boy Irfan Arslan, menyampaikan pemberian remisi tersebut dilakukan dalam kegiatan penyerahan remisi umum bagi narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan di Pariaman, Senin (17/8/2026).

Boy menjelaskan, dari ratusan warga binaan yang menerima remisi, satu orang mendapatkan pengurangan masa pidana hingga dapat langsung bebas. Warga binaan tersebut merupakan warga Pariaman yang sebelumnya menjalani hukuman dalam perkara penggelapan.

Menurut Boy, penerima remisi dinilai telah mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang digelar pihak lapas. Program tersebut mencakup pembinaan keagamaan, pelatihan kemandirian dan keterampilan, ketahanan pangan, serta kegiatan kepramukaan.

Selain aktif mengikuti pembinaan, para penerima remisi juga dinilai menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana.

Boy berharap program keterampilan yang diberikan selama berada di lapas dapat menjadi modal bagi warga binaan ketika kembali ke tengah masyarakat. Dengan keterampilan tersebut, mereka diharapkan mampu menciptakan peluang usaha secara mandiri.

Ia juga mengingatkan warga binaan yang telah bebas agar kembali menjalin hubungan harmonis dengan keluarga dan lingkungan sekitar. Mereka diminta menjadikan pengalaman selama menjalani hukuman sebagai pelajaran dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

Besaran remisi yang diberikan kepada warga binaan berbeda-beda, mulai dari satu hingga enam bulan. Pemberian pengurangan masa pidana tersebut juga diharapkan dapat membantu mengurangi persoalan kelebihan kapasitas yang terjadi di Lapas Kelas II B Pariaman.

Saat ini, lapas tersebut hanya memiliki kapasitas 170 orang, tetapi jumlah penghuninya mencapai 592 warga binaan. Kondisi itu membuat lapas mengalami kelebihan kapasitas sebanyak 422 orang atau lebih dari 300 persen.

Pemko Pariaman Siapkan Pendidikan dan Dukungan Usaha

Di sisi lain, Wali Kota Pariaman Yota Balad mengatakan Pemko Pariaman telah menjalin kolaborasi dengan Lapas Pariaman untuk menyediakan pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C. Program tersebut ditujukan bagi warga binaan yang belum memiliki ijazah pendidikan formal.

Melalui pendidikan tersebut, warga binaan diharapkan memiliki bekal yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat, termasuk peluang untuk memperoleh pekerjaan yang layak.

Pemko Pariaman juga menyiapkan dukungan berupa modal usaha bagi warga binaan asal Pariaman yang telah menyelesaikan masa pidananya. Bantuan tersebut akan disalurkan melalui program Satu Keluarga Satu Industri Rumah Tangga.

Yota menjelaskan, bentuk usaha yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan, minat, dan keinginan masing-masing penerima bantuan.

Sementara itu, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis mengajak seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani pembinaan. Ia berharap mereka dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif.

John Kenedy menegaskan bahwa hal terpenting setelah kembali ke masyarakat adalah tidak mengulangi tindakan yang bertentangan dengan hukum.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update