Limapuluh Kota, Rakyatterkini.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat kembali mengingatkan dampak serius aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai semakin memperparah kerusakan lingkungan di sejumlah daerah di Sumatera Barat.
Organisasi tersebut mencatat sedikitnya sembilan kabupaten dan kota terdampak, dengan luas kerusakan hutan serta lahan diperkirakan telah melampaui 10 ribu hektare.
Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, menyampaikan bahwa praktik pertambangan ilegal telah merusak kawasan hutan lindung sekaligus mengganggu daerah aliran sungai (DAS) di berbagai wilayah. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.
Di kawasan tersebut, berdasarkan informasi yang diterima WALHI dari masyarakat, diduga terdapat sekitar 32 unit ekskavator yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal. Sebelumnya, warga hanya melaporkan keberadaan lima alat berat yang beroperasi selama kurang lebih dua pekan di Jorong Galugua dan Jorong Tanjung Jajaran.
Tommy menilai apabila informasi mengenai puluhan ekskavator tersebut benar, maka aktivitas tersebut sudah tidak dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal berskala kecil. Menurutnya, kegiatan itu mengarah pada kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan jaringan yang terorganisasi.
Ia juga mempertanyakan bagaimana puluhan alat berat bisa masuk ke wilayah yang relatif terpencil, beroperasi dalam waktu lama, memperoleh pasokan bahan bakar, logistik, tenaga operator, hingga mengangkut hasil tambang tanpa adanya tindakan yang efektif dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Menurut Tommy, aktivitas dengan skala sebesar itu tidak mungkin hanya dijalankan oleh para penambang di lapangan. Dibutuhkan dukungan pendanaan, distribusi alat berat, penyediaan logistik, hingga sistem pengamanan agar operasi penambangan dapat berlangsung secara terus-menerus.
WALHI turut menyoroti efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas PETI. Organisasi tersebut menilai operasi penertiban yang dilakukan Polres Limapuluh Kota pada awal Juni 2026 belum mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal.
Bahkan, setelah operasi berlangsung, muncul laporan bahwa jumlah alat berat di lokasi justru meningkat menjadi puluhan unit.
Tommy mengatakan masyarakat berhak mempertanyakan hasil penegakan hukum yang selama ini dilakukan. Ia menilai penindakan hanya menyasar operasi sesaat, sementara pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik modal, pemilik alat berat, pemasok bahan bakar, hingga penampung hasil tambang belum tersentuh secara maksimal.
Berdasarkan hasil analisis spasial awal WALHI terhadap titik koordinat lokasi tambang di 0.357238, 100.363292, terdapat indikasi kuat bahwa aktivitas tersebut berada di kawasan hutan lindung. Karena itu, WALHI meminta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Balai Gakkum Kehutanan, serta Kementerian Kehutanan segera melakukan verifikasi di lapangan.
Apabila terbukti berada di kawasan hutan lindung, para pelaku tidak hanya melanggar aturan terkait pertambangan tanpa izin, tetapi juga dianggap merusak fungsi hutan sebagai kawasan penyangga tata air, pelindung keanekaragaman hayati, serta benteng alami untuk mencegah banjir dan longsor.
WALHI menyebut dampak kerusakan lingkungan sudah dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Air sungai yang sebelumnya jernih kini menjadi keruh akibat aktivitas pengerukan, kualitas air menurun sehingga tidak lagi layak dimanfaatkan seperti sebelumnya, populasi ikan terus berkurang, sementara kerusakan bantaran sungai meningkatkan risiko banjir ketika musim hujan tiba.(da*)


