Notification

×

Iklan

Viral! Nenek Ngatini Ditagih Utang Rp70 Juta oleh Bank

Senin, 06 Juli 2026 | 00:31 WIB Last Updated 2026-07-05T17:31:00Z

Nenek Ngatini penjual labu keliling 

Jakarta, Rakyatterkini.com– Seorang nenek penjual labu keliling bernama Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tengah menghadapi persoalan utang yang membuatnya harus bekerja keras setiap hari. 

Ia mengaku terkejut karena pinjaman yang menurutnya hanya sebesar Rp500 ribu kini berubah menjadi kewajiban membayar Rp70 juta kepada sebuah bank daerah.

Setiap hari, Ngatini mengendarai sepeda motor tuanya untuk berjualan labu dari satu desa ke desa lainnya. Penghasilannya digunakan untuk mencicil utang sekaligus mempertahankan tanah milik keluarganya agar tidak disita sebagai jaminan.

Menurut penuturannya, persoalan tersebut bermula ketika almarhum suaminya, Sukarman, memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp25 juta dengan menjaminkan sertifikat tanah atas namanya.

Di kesempatan lain, Ngatini juga mengajukan pinjaman senilai Rp500 ribu dengan agunan BPKB sepeda motor. 

Namun karena kendaraan tersebut dinilai sudah tidak memenuhi syarat sebagai jaminan, pihak bank meminta agar pinjaman segera dilunasi atau diganti dengan agunan lain. Karena tidak memiliki dana, Ngatini akhirnya menyerahkan sertifikat tanah milik putranya, Joko, sebagai jaminan pengganti.

Belakangan, ia mengaku kaget saat menerima tagihan dengan total nilai Rp140 juta. Jumlah tersebut terdiri dari dua pinjaman, yakni Rp70 juta atas nama dirinya dan Rp70 juta atas nama mendiang suaminya.

"Awalnya saya merasa hanya memiliki utang Rp500 ribu, tetapi sekarang diminta membayar Rp70 juta. Kalau tidak dibayar, tanah yang dijadikan jaminan akan disita," ujar Ngatini, Minggu (5/7/2026).

Menanggapi pernyataan tersebut, pihak Bank Jombang Unit Kabuh membantah bahwa Ngatini hanya pernah menerima pinjaman Rp25 juta dan Rp500 ribu.

Kepala Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa berdasarkan catatan perbankan, Ngatini dan suaminya telah berkali-kali mengajukan kredit selama bertahun-tahun.

Ia menyebutkan, sejak 24 Oktober 2012, Ngatini tercatat sudah 14 kali memperoleh fasilitas pinjaman di Bank Jombang. Nilai pinjaman pertama sebesar Rp12 juta dan seluruh kewajiban sebelumnya selalu diselesaikan dengan baik.

Aan juga mengungkapkan bahwa pada Agustus 2023, Ngatini memperoleh kredit dengan plafon Rp120 juta yang kemudian dilunasi pada September 2024.

Setelah pinjaman tersebut selesai dibayar, pasangan tersebut kembali mengajukan kredit baru yang dibagi menjadi dua rekening pinjaman, masing-masing Rp70 juta atas nama Sukarman dan Rp70 juta atas nama Ngatini, sehingga total pembiayaan mencapai Rp140 juta.

Menurut Aan, dua pinjaman terakhir itulah yang kini berstatus kredit macet karena tidak pernah lagi dibayarkan oleh nasabah.

"Pinjaman terakhir senilai total Rp140 juta tersebut saat ini masuk kategori macet karena tidak ada pembayaran sama sekali," jelas Aan.

Perselisihan mengenai utang tersebut sempat berlanjut ke proses hukum hingga memasuki tahap persidangan terkait penyitaan aset yang dijadikan jaminan.

Namun setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya memilih menyelesaikan persoalan secara damai melalui kesepakatan bersama.

Dalam hasil kesepakatan itu, Ngatini bersedia melunasi pinjaman atas namanya sebesar Rp70 juta dengan skema pembayaran sebanyak tiga kali angsuran. 

Sementara itu, penyelesaian kredit Rp70 juta atas nama almarhum Sukarman masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pihak bank.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update