Padang Pariaman, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menghadirkan program keringanan bagi masyarakat melalui penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak tahun 2014 hingga 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Pariaman, M. Fadhly, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan membantu meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak.
Menurutnya, masih banyak warga yang belum melunasi kewajiban pembayaran pajak tanah dan bangunan selama periode tersebut. Karena itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa dikenai sanksi denda.
Program yang diberi nama Pajak Merdeka (PAMER) ini berlangsung hingga 10 Agustus 2026. Pemerintah daerah juga membuka peluang memperpanjang masa pelaksanaan apabila minat masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut masih tinggi.
Fadhly menerangkan, insentif hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran menggunakan sistem digital melalui QRIS atau virtual account (VA). Pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi bayarpbb.padangpariamankab.go.id, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan.
Ia berharap kehadiran program PAMER mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta mengurangi jumlah tunggakan PBB-P2 yang masih cukup besar.
Untuk mendukung keberhasilan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih banyak wajib pajak memanfaatkan fasilitas penghapusan denda sebelum masa berlakunya berakhir.
Sebelumnya, pada 1 Juli 2026, BPKD Padang Pariaman meluncurkan 19 inovasi yang mencakup pengelolaan keuangan daerah, pelayanan publik, hingga strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah program insentif pajak PAMER.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menyampaikan bahwa berbagai inovasi tersebut merupakan langkah pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan berbasis teknologi digital.
Ia menegaskan bahwa digitalisasi menjadi unsur penting dalam menciptakan sistem pemerintahan yang lebih bersih, efektif, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin optimal.
Selain digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi, inovasi yang diterapkan juga meliputi pengelolaan keuangan daerah, administrasi pemerintahan yang lebih efisien, serta peningkatan kinerja aparatur sipil negara demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.(da*)


